Berita Viral
KEANEHAN Kematian Brigadir Nurhadi: Polisi Seolah Ulur Waktu Tetapkan Tersangka, Ada Relasi Kuasa?
Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi pada 16 April 2025, masih menyimpan kejanggalan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi pada 16 April 2025, masih menyimpan kejanggalan.
Meskipun kasus ini mulai terungkap pada 1 Mei dan telah bergulir selama hampir satu setengah bulan, pihak Polda NTB dinilai seolah-olah mengulur waktu.
Penguluran itu untuk menetapkan tersangka dan mengungkap pelaku utama pembunuhan.
Sorotan terhadap keanehan itu dismpaikan Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari ISESS (Institute for Security and Strategic Studies).
"Memang agak aneh ya bagi nalar publik, karena kasus ini kan sudah terjadi 16 April yang lalu, kemudian baru mulai terungkap 1 Mei kan," ungkap Bambang pada Kamis (10/7/2025)..
"Kepolisian daerah NTB seolah-olah mengulur-ulur waktu untuk menetapkan para tersangka ini dan menentukan siapa pelaku dari pembunuhan Brigadir Nurhadi ini."
Tiga Tersangka: Dua Polisi, Satu Warga Sipil yang 'Lemah'
Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya adalah anggota kepolisian.
Sementara satu lainnya merupakan masyarakat sipil berinisial M (perempuan).
Baca juga: MENANGIS Misri Telepon Ibunya di Jambi Usai Ditahan Atas Kasus Brigadir Nurhadi: Ma, Ayuk Dituduh
Baca juga: ULAH Riza Chalid Cs Rugikan Negara Rp285 Tiliun, Kejagung: 9 Tersangka Tata Kelola Minyak Pertamina
Baca juga: Breaking News Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Bambang Rukminto mencermati adanya relasi kuasa yang signifikan dalam kasus ini.
Dia menekankan bahwa dominasi anggota kepolisian terhadap tersangka sipil dapat sangat memengaruhi kesaksian yang diberikan, terutama karena tersangka sipil tersebut juga masuk dalam persangkaan kepolisian.
Menurut Bambang, peran tersangka sipil (M) semestinya didalami lebih dulu untuk membantu membuka kasus.
Ini krusial untuk mengungkap peran sesungguhnya dari ketiga tersangka.
Narkoba dan Dugaan Relasi Kuasa Atasan-Bawahan
Mengenai relasi antara korban dan tersangka yang merupakan mantan atasan korban, Bambang menilai kemungkinan adanya relasi kuasa dalam insiden ini sangat besar.
Hal ini diperkuat dengan adanya informasi bahwa para pelaku diketahui mengonsumsi obat-obatan terlarang selama proses penyelidikan.
"Sangat memungkinkan (ada relasi kuasa), apalagi dalam proses penyelidikan ini mereka juga diketahui mengonsumsi obat-obat terlarang. Artinya Propam ini tidak menjalankan fungsinya dengan baik," tutur Bambang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.