Berita Viral

KEANEHAN Kematian Brigadir Nurhadi: Polisi Seolah Ulur Waktu Tetapkan Tersangka, Ada Relasi Kuasa?

Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi pada 16 April 2025, masih menyimpan kejanggalan. 

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi pada 16 April 2025, masih menyimpan kejanggalan.  

Di sisi lain, ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi.

“Saya menemukan luka lecet gerus di dahi, resapan darah atau memar di kepala bagian depan dan di kepala bagian belakang, kemudian ada luka memar di leher," ungkap Arfi dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (4/7/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Ia lantas membeberkan kesimpulan pemeriksaan korban. 

"Bisa saya simpulkan bahwa pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup. Faktanya adalah ada resapan darah di sekitar fraktur," tuturnya. 

Terkait kasus ini, Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

"3 orang ditetapkan tersangka, adapun tiga orang tersangka yakni Kompol Y dan Ipda H (personel Polri yang telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik) serta seorang wanita inisial M yang diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi," bunyi keterangan Polda NTB lewat akun Instagram @poldantb, Sabtu (5/7/2025). 

Dalam keterangan itu disebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved