Berita Viral

KEANEHAN Kematian Brigadir Nurhadi: Polisi Seolah Ulur Waktu Tetapkan Tersangka, Ada Relasi Kuasa?

Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi pada 16 April 2025, masih menyimpan kejanggalan. 

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi pada 16 April 2025, masih menyimpan kejanggalan.  

KEANEHAN Kematian Briadir Nurhadi: Polisi Seolah Ulur Waktu Tetapkan Tersangka, Ada Relasi Kuasa?

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi pada 16 April 2025, masih menyimpan kejanggalan. 

Meskipun kasus ini mulai terungkap pada 1 Mei dan telah bergulir selama hampir satu setengah bulan, pihak Polda NTB dinilai seolah-olah mengulur waktu.

Penguluran itu untuk menetapkan tersangka dan mengungkap pelaku utama pembunuhan.

Sorotan terhadap keanehan itu dismpaikan Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari ISESS (Institute for Security and Strategic Studies).

"Memang agak aneh ya bagi nalar publik, karena kasus ini kan sudah terjadi 16 April yang lalu, kemudian baru mulai terungkap 1 Mei kan," ungkap Bambang pada Kamis (10/7/2025).. 

"Kepolisian daerah NTB seolah-olah mengulur-ulur waktu untuk menetapkan para tersangka ini dan menentukan siapa pelaku dari pembunuhan Brigadir Nurhadi ini."

Tiga Tersangka: Dua Polisi, Satu Warga Sipil yang 'Lemah'

Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya adalah anggota kepolisian.

Sementara satu lainnya merupakan masyarakat sipil berinisial M (perempuan).

Baca juga: MENANGIS Misri Telepon Ibunya di Jambi Usai Ditahan Atas Kasus Brigadir Nurhadi: Ma, Ayuk Dituduh

Baca juga: ULAH Riza Chalid Cs Rugikan Negara Rp285 Tiliun, Kejagung: 9 Tersangka Tata Kelola Minyak Pertamina

Baca juga: Breaking News Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Bambang Rukminto mencermati adanya relasi kuasa yang signifikan dalam kasus ini. 

Dia menekankan bahwa dominasi anggota kepolisian terhadap tersangka sipil dapat sangat memengaruhi kesaksian yang diberikan, terutama karena tersangka sipil tersebut juga masuk dalam persangkaan kepolisian.

Menurut Bambang, peran tersangka sipil (M) semestinya didalami lebih dulu untuk membantu membuka kasus. 

Ini krusial untuk mengungkap peran sesungguhnya dari ketiga tersangka.

Narkoba dan Dugaan Relasi Kuasa Atasan-Bawahan

Mengenai relasi antara korban dan tersangka yang merupakan mantan atasan korban, Bambang menilai kemungkinan adanya relasi kuasa dalam insiden ini sangat besar. 

Hal ini diperkuat dengan adanya informasi bahwa para pelaku diketahui mengonsumsi obat-obatan terlarang selama proses penyelidikan.

"Sangat memungkinkan (ada relasi kuasa), apalagi dalam proses penyelidikan ini mereka juga diketahui mengonsumsi obat-obat terlarang. Artinya Propam ini tidak menjalankan fungsinya dengan baik," tutur Bambang.

Ia menambahkan, jika ada permasalahan antara bawahan dan atasan, relasi kuasa atasan terhadap bawahan sangatlah kental dalam kasus seperti ini. Adanya unsur narkoba dalam kasus ini memunculkan beragam asumsi publik.

"Apakah ini adalah dalam upaya menutupi jaringan narkoba yang lebih luas atau hanya sekedar kecemburuan saja. Karena informasi yang tersampaikan di luar kan ini karena korban meninggal melakukan tindakan merayu salah satu tersangka," jelas Bambang.

Mengingat kompleksitas kasus ini, Bambang menegaskan pentingnya kepolisian memberikan penjelasan mendetail mengenai peran masing-masing tersangka. 

Baca juga: Gencatan Senjata Terancam Gagal, Israel Kukuh Pertahankan Militer di Gaza

"Apakah ketiga-tiganya melakukan pengeroyokan misalnya, melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, atau seperti apa, itu yang sebenarnya harus dijelaskan," pungkasnya.

Kematian Brigadir Nurhadi 

Anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025 lalu. 

Dia diduga menjadi korban penganiayaan yang berakhir dengan kematian, yang dilakukan dua mantan atasannya, YG dan HC. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, peristiwa berawal dari pesta yang diikuti korban bersama dua mantan atasannya (YG dan HC), perempuan berinisial M, dan saksi lain berinisial P. 

"Mereka menyewa vila untuk berpesta. Di sana, korban sempat diberikan sesuatu yang tidak legal sebelum meninggal," kata Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025), dilansir Kompas.com. 

Dia melanjutkan, peristiwa tragis terjadi antara pukul 20.00-21.00 Wita.

Berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk vila, tidak ada orang yang keluar-masuk selama rentang waktu tersebut, mengindikasikan pelaku berada dalam vila bersama korban.

"Yang ada hanya almarhum dan dua tersangka. Tidak ada CCTV di dalam vila, hanya di pintu masuk. Rekaman tidak hilang," ungkap Syarif.

Kemudian, salah satu tersangka menginformasikan Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang privat sekitar pukul 21.00 Wita.

Setelah itu, YG mengangkat tubuh korban ke pinggir kolam dan menghubungi HC yang kemudian minta bantuan pihak hotel.

Pihak hotel kemudian menghubungi klinik Warna Medica Gili Trawangan pukul 21.20 Wita.

Tim medis tiba 4 menit kemudian dan melakukan sejumlah tindakan medis, tetapi sayang nyawa korban tak tertolong. 

Di sisi lain, ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kematian Nurhadi.

“Saya menemukan luka lecet gerus di dahi, resapan darah atau memar di kepala bagian depan dan di kepala bagian belakang, kemudian ada luka memar di leher," ungkap Arfi dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (4/7/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Ia lantas membeberkan kesimpulan pemeriksaan korban. 

"Bisa saya simpulkan bahwa pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup. Faktanya adalah ada resapan darah di sekitar fraktur," tuturnya. 

Terkait kasus ini, Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

"3 orang ditetapkan tersangka, adapun tiga orang tersangka yakni Kompol Y dan Ipda H (personel Polri yang telah dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang etik) serta seorang wanita inisial M yang diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi," bunyi keterangan Polda NTB lewat akun Instagram @poldantb, Sabtu (5/7/2025). 

Dalam keterangan itu disebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved