Rugikan Negara Rp 285 T, Peran 18 Tersangka Korupsi Pertamina, Sewa Terminal BBM-Beli BBM RON Rendah

Kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 mencapai Rp 285 T

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Riza Chalid, taipan minyak yang rumahnya digeledah buntut dugaan korupsi Pertamina bersama Muhammad Kerry Adrianto Riza yang menjadi tersangka kasus korupsi Pertamina. 

Komplotan yang terdiri dari empat tersangka ini mengkoordinasikan agar kapal pengangkut minyak dari Afrika ke Indonesia bisa dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Arief Sukmara bersama dengan Dimas Werhaspati dan Agus Purwono mengkondisikan proses tender kapal pengangkut agar PT Jenggala Maritim menjadi pemenangnya.

Padahal, PT Jenggala Maritim Nusantara punya hubungan dengan beberapa tersangka. 

Misalnya, Dimas yang menjabat sebagai komisaris. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa disebutkan juga menerima keuntungan dari hal ini.

Ketiga tersangka ini juga menaikkan harga sewa kapal hingga 13 persen. Dari harga awal sebesar USD 3,765,712. Dinaikkan menjadi USD 5,000,000.

Kemudian, Indra Putra kebagian proyek untuk melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia. Belum disebutkan berapa fee yang diterimanya untuk pekerjaan ini.

Bikin Indonesia impor minyak mentah

Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi bersekongkol untuk melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) pada tahun 2021.

MMKBN dan MMD ini dijual dengan alasan ada kelebihan dalam negeri. Padahal, tidak ada kelebihan dan minyak mentah ini seharusnya masih bisa diserah untuk kebutuhan dalam negeri.

Penyidik menyebutkan, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan sejumlah pengondisian agar produk minyak dalam negeri tidak dapat diserap sepenuhnya.

Mereka menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.

Saat produksi kilang diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga ditolak dengan sejumlah alasan. Misalnya, produksi oleh KKKS dinilai tidak masuk nilai ekonomis atau spesifikasinya dinilai tidak sesuai.

Pengkondisian ini membuat seakan-akan perlu dilakukan impor. Padahal, di saat yang sama tengah dilakukan ekspor

Para tersangka melakukan ekspor dan impor untuk BBM dengan jenis yang sama.

Jadi, yang dijual ke luar negeri dibeli lagi dari supplier yang lain. Harga beli ini juga lebih mahal dari harga penjualan yang ditentukan untuk produk yang diekspor.

Lelang minyak mentah

Toto Nugroho disebutkan memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah supplier dan Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT).

Penyidik Kejagung belum menyebutkan supplier mana yang dimaksud.

Tapi, Toto mengundang para DMUT Ini untuk mengikuti pengadaan impor minyak mentah. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.

Supplier undangan Toto ini disebutkan menjadi pemenang tender karena adanya value based khusus yang diberikan pada para DMUT ini.

Dalam konferensi pers tanggal 25 Februari 2025, telah disebutkan, Dwi Sudarsono, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Riva Siahaan, dan Yoki Firnandi selaku penyelenggara negara bersekongkol dengan sejumlah DMUT.

Para DMUT ini adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Para tersangka sudah menyepakati harga sebelum lelang dilakukan. Proses lelang juga sudah dikondisikan meski terlihat berjalan sesuai aturan.

Pembelian RON Kualitas Rendah

Pada konferensi pers 26 Februari 2025 lalu, disebutkan Maya Kusmaya, Edward Corne, dan Riva Siahaan melakukan pembelian RON 90 tapi membayar harga untuk RON 92 alias lebih mahal.

Maya juga memerintahkan Edward untuk melakukan blending RON 88 dengan RON 92 di terminal OTM milik Muhammad Kerry dan Gading Ramadhan Joedo. Tapi, hasil blending dua RON ini dijual dengan harga RON 92 alias Pertamax.

Seluruh perbuatan para tersangka ini disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Angka kerugian ini mencapai Rp 285 triliun.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ibu Misri Puspita Sari Paparkan Sosok yang Meneleponnya Terkait Status Tersangka Anaknya

Baca juga: Kejanggalan Kematian Brigadir Nurhadi, Penetapan 3 Tersangka 1,5 Bulan Kemudian, Peran M Lemah

Baca juga: KKB Papua Bantah 4 Anggota Ikrar Setia ke NKRI, Sebby Sambom: Bukan Bagian dari TPNPB-OPM! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved