Berita Jambi

Lambatnya Penanganan Kasus di Polda Jambi, Kuasa Hukum PT BBS Surati Irwasda dan Kapolda

Kantor Hukum Eka Wanti & Associates melayangkan surat resmi kepada Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Irwasda Polda Jambi, terkait lambannya

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kantor Hukum Eka Wanti & Associates melayangkan surat resmi kepada Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Irwasda Polda Jambi, terkait lambannya proses penanganan perkara klien mereka, PT Bumi Berdikari Sentosa (PT BBS). 

"Sebab, jika hukum di negara ini hanya mengganti kerugian yang ditimbulkan saja tanpa adanya efek jera, maka pasti banyak orang di luar sana yang berbuat kejahatan. Begitu ketahuan dan ada ancaman pidana, kemudian dengan seenaknya saja mengganti rugi sesuai nilai kejahatannya," kata Eka Wanti.

"Hukuman itu nggak seperti itu. Harus ada efek yang ditimbulkan agar jera dan tidak mengulangi, baik mengulanginya kepada batu bara milik PT BBS maupun batu bara milik orang lain," sambung Eka Wanti. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sisi Lain Misri Puspita Sari Saat Hidup di Jambi, 2 Beasiswa Tak Diambil Pilih Kerja untuk Adik-adik

Baca juga: Rugikan Negara Rp 285 T, Peran 18 Tersangka Korupsi Pertamina, Sewa Terminal BBM-Beli BBM RON Rendah

Baca juga: Pemilik Kebun Sawit di Rimbo Bujang Tebo Jadi Tersangka Setelah Menganiaya Pencuri Sawit

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved