Berita Jambi

Lambatnya Penanganan Kasus di Polda Jambi, Kuasa Hukum PT BBS Surati Irwasda dan Kapolda

Kantor Hukum Eka Wanti & Associates melayangkan surat resmi kepada Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Irwasda Polda Jambi, terkait lambannya

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kantor Hukum Eka Wanti & Associates melayangkan surat resmi kepada Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Irwasda Polda Jambi, terkait lambannya proses penanganan perkara klien mereka, PT Bumi Berdikari Sentosa (PT BBS). 

Namun, tersangka Aliefin hingga kini belum diproses secara cepat oleh Polda Jambi dalam kasus dugaan penadahan.

Di sisi lain, sempat ada upaya mediasi antara pihak pengacara tersangka dengan pelapor, termasuk permintaan ganti rugi.

PT BBS meminta uang ganti rugi sebesar Rp3 miliar dari nilai batu bara yang diduga ditadah tersangka Aliefin sekitar Rp700 juta.

Kuasa hukum menyatakan PT BBS memiliki tolok ukur dalam meminta ganti rugi senilai Rp3 miliar.

Baca juga: Pemilik Kebun Sawit di Rimbo Bujang Tebo Jadi Tersangka Setelah Menganiaya Pencuri Sawit

Baca juga: RESPON Pertamina soal Riza Chalid Cs Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak: Hormati Proses Hukum

Eka Wanti, kuasa hukum PT BBS, menjelaskan bahwa ganti rugi Rp3 miliar itu tidak hanya soal harga batu bara yang digelapkan dan ditadah.

"Jika batu bara yang digelapkan dan ditadah itu diputarkan selama ini, maka ada kerugian keuntungan di situ," kata Eka Wanti, Selasa (10/6/2025).

"Ada kerugian opportunity juga. Contoh, Ketika ada permintaan batu bara yang mendesak," ujar Eka Wanti.

Eka Wanti juga menyebut adanya kerugian immateril.

"Selama ini, kami harus bolak balik dari Riau ke Jambi, dan ada salah satu komisaris kami yang harus bolak balik dari Jakarta ke Jambi untuk urusan ini saja," katanya.

"Kerugian immaterial lainnya, sampai-sampai manajer operasional kami sakit dan meninggal karena memikirkan perkara ini tidak kunjung selesai-selesai," sambung Eka Wanti.

Menurut Eka Wanti, permintaan uang ganti rugi Rp3 miliar itu pun bersifat penawaran.

"Tidak serta merta harus segitu," imbuhnya.

Sayangnya, kata Eka Wanti, penawaran nilai ganti rugi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

"Tidak ada tanggapan yang pasti atas penawaran itu," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya berharap dari penawaran ganti rugi Rp3 miliar itu, dapat menimbulkan efek jera. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved