Berita Nasional

 Gadis 16 Tahun di Cirebon Jadi Korban Rudapaksa 12 Remaja Pria

Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Shutterstock
ASUSILA -Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa. 

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 Informasi terakhir menyebut keduanya sedang berada di Jakarta untuk bekerja.

Kasus ini pun menyentuh ranah hukum perlindungan anak. Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Meski sebagian pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dijalankan dengan pendekatan peradilan anak,” kata Tono.

Sementara itu, kondisi korban masih mengalami trauma berat. 

Ia kini didampingi oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak psikolog untuk pemulihan kondisi mentalnya.

Kekerasan seksual terhadap anak kembali menunjukkan bahwa masih banyak celah yang belum tertutup dalam sistem perlindungan anak di tingkat lokal. Lingkungan, keluarga

(Tribunjambi/Tribunjabar)

Baca juga: Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved