Berita Nasional
Gadis 16 Tahun di Cirebon Jadi Korban Rudapaksa 12 Remaja Pria
Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Informasi terakhir menyebut keduanya sedang berada di Jakarta untuk bekerja.
Kasus ini pun menyentuh ranah hukum perlindungan anak. Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Meski sebagian pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dijalankan dengan pendekatan peradilan anak,” kata Tono.
Sementara itu, kondisi korban masih mengalami trauma berat.
Ia kini didampingi oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak psikolog untuk pemulihan kondisi mentalnya.
Kekerasan seksual terhadap anak kembali menunjukkan bahwa masih banyak celah yang belum tertutup dalam sistem perlindungan anak di tingkat lokal. Lingkungan, keluarga
(Tribunjambi/Tribunjabar)
Baca juga: Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.