Berita Tebo
2 Kali Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Mangkir dari Panggilan Kejari di Korupsi Pasar Tanjung Bungur
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi.
Akibat dari tindakan tersebut, tiga tersangka lainnya, yaitu DU, HM, dan RS, diduga mendapatkan keuntungan yang tidak wajar.
N, sebagai PPK Dinas Perindag Kabupaten Tebo, bersama dengan ES, HM, RS, dan H juga diduga merekayasa progres pembangunan pasar untuk memfasilitasi pencairan dana.
"Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan dari BPKP Provinsi Jambi, (korupsi ini) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09," sambung Nophy dalam rilisnya yang diterima Kompas.com.
Nophy menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: HARI INI Jadi Sejarah Baru: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Digelar Polri, Bakal Bikin Geger!
Baca juga: Sidang Tuntutan Didin di Kasus Narkoba di PN Jambi Ditunda, Terdakwa Sakit
Baca juga: Jumlah Duit Kompol Yogi Purusa, Akpol 2010 Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Miliaran Rupiah
HARI INI Jadi Sejarah Baru: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Digelar Polri, Bakal Bikin Geger! |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Didin di Kasus Narkoba di PN Jambi Ditunda, Terdakwa Sakit |
![]() |
---|
Cuaca Jambi Hari Ini di 11 Kabupaten Kota, Waspada Petir di Tanjung Jabung Barat |
![]() |
---|
Siapa Misri Puspita? Wanita Jambi Tersangka Kasus Kematian Polisi NTB, Ketua RT tak Kenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.