Berita Tebo

2 Kali Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Mangkir dari Panggilan Kejari di Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopian
Pasar Tanjung Bungur Tebo. Penyidik Kejari Tebo menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk mantan Pj Bupati Tebo Aspan terkait kasus dugaan korupsi Pasar Tanjung Bungur 

Akibat dari tindakan tersebut, tiga tersangka lainnya, yaitu DU, HM, dan RS, diduga mendapatkan keuntungan yang tidak wajar. 

N, sebagai PPK Dinas Perindag Kabupaten Tebo, bersama dengan ES, HM, RS, dan H juga diduga merekayasa progres pembangunan pasar untuk memfasilitasi pencairan dana.

"Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan dari BPKP Provinsi Jambi, (korupsi ini) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09," sambung Nophy dalam rilisnya yang diterima Kompas.com. 

Nophy menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: HARI INI Jadi Sejarah Baru: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Digelar Polri, Bakal Bikin Geger!

Baca juga: Sidang Tuntutan Didin di Kasus Narkoba di PN Jambi Ditunda, Terdakwa Sakit

Baca juga: Jumlah Duit Kompol Yogi Purusa, Akpol 2010 Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Miliaran Rupiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved