Berita Tebo

2 Kali Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Mangkir dari Panggilan Kejari di Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopian
Pasar Tanjung Bungur Tebo. Penyidik Kejari Tebo menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk mantan Pj Bupati Tebo Aspan terkait kasus dugaan korupsi Pasar Tanjung Bungur 

2. ES, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan

3. S pelaksanaan pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Di tahap kedua, penyidik menetapkan dan menahan 4 oarng tersangka lagi, yakni:

4. DU sebagai Direktur CV KPB

5. HM peminjam CV yang melakukan pembangunan pasar

6. PS Konsultan Perencana

7. H Konsultan Pengawas.

Baca juga: Sidang Tuntutan Didin di Kasus Narkoba di PN Jambi Ditunda, Terdakwa Sakit

Lantas bagaimana modus korupsi 7 tersangka?

Dikutip dari Kompas.com, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T South membeberkan modus dan peran tersangka pada kasus ini.

Dijelaskannya anggaran awal untuk pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp 5 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp 3 miliar, dan akhirnya menjadi Rp 2,73 miliar. Dana tersebut bersumber dari Kementerian

Dalam prosesnya, tersangka N dan ES selaku PPK dan pejabat penandatanganan diduga telah menyusum Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bersama tersangka PS, mereka diduga melakukan praktik mark up harga. 

"Jadi, NH, ES, dan PS melakukan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga (mark up) yang melewati standar harga satuan," kata Nophy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025). 

Baca juga: Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara pada Kasus Korupsi Dana Hibah

Baca juga: Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved