Berita Jambi

Sidang Tuntutan Didin di Kasus Narkoba di PN Jambi Ditunda, Terdakwa Sakit

Sidang tuntutan untuk terdakwa kasus narkoba untuk terdakwa Didin alias Diding ditunda. Kabar beredar, sidang batal digelar karena terdakwa Didin saki

Editor: Suci Rahayu PK
Dok Polri
Pengedar narkoba Jambi Helen (kiri) , Didin (kanan). Sidang tuntutan Didin ditunda karena terdakwa sakit 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tuntutan untuk terdakwa kasus narkoba untuk terdakwa Didin alias Diding ditunda.

Seharusnya sidang dengan agenda tuntutan digelar pada Selasa (8/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Meski terdakwa Didin bersama penasehat hukumnya sudah hadir di PN Jambi, namun sidang urung digelar.

Kabar beredar, sidang batal digelar karena terdakwa Didin sakit.

Sekitar pukul 15.00 WI, terdakwa Didin dibawa kembali ke Lapas Jambi dengan tangan diborgol.

Sidang dijawdalkan akan digelar lagi pada Selasa, 15 Juli 2025.

Untuk diketahui, Didin merupakan terdakwa kasus narkoba bersama bandar besar di Jambi, Helen Dian Krisnawati alias Helen (sidang terpisah).

Keduanya disebut-sebut mengendalikan jaringan besar narkoba di Jambi.

Didin disebut sebagai orang kepercayaan Helen untuk transaksi narkoba. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google New

Baca juga: Jumlah Duit Kompol Yogi Purusa, Akpol 2010 Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Miliaran Rupiah

Baca juga: Cuaca Jambi Hari Ini di 11 Kabupaten Kota, Waspada Petir di Tanjung Jabung Barat

Baca juga: Kompol Yogi Janjikan Misri Puspita Rp10 Juta sebelum Tragedi Seret Nama Wanita Jambi itu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved