Berita Tebo

2 Kali Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Mangkir dari Panggilan Kejari di Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopian
Pasar Tanjung Bungur Tebo. Penyidik Kejari Tebo menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk mantan Pj Bupati Tebo Aspan terkait kasus dugaan korupsi Pasar Tanjung Bungur 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi.

Pemanggilan Aspan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Tebo Ridwan menyebutkan pihaknya mendalami dugaan keterlibata mantan Pj Bupati Tebo Aspan.

Aspan merupakan PJ Bupati Tebo 2022-2024.

Kata dia, penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan pada Aspan namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Kami akan melayangkan pemanggilan ketiga," katanya, Selasa (8/7/2025).

Pemanggilan Aspan ini untuk meminta keterangannya terkait peran dan tanggung jawab Aspan dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Pada penyidikan kasus ini, penyidik Kejari sudah meminta keterangan pada 29 saksi.

Baca juga: Pengembangan Dugaan Markup Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Aspan Tak Penuhi Panggilan Kejari

Baca juga: Modus dan Peran 7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi, Markup Harga hingga Rp1 M

Modus dan Tersangka

Modus korupsi dan peran 7 tersangka pada dugaan korupsi pemangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi tahun 2023.

Pagu anggaran pada pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp2,7 miliar, dan ditemukan Rp1 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 7 orang dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni:

1. N, Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

2. ES, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan

3. S pelaksanaan pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Di tahap kedua, penyidik menetapkan dan menahan 4 oarng tersangka lagi, yakni:

4. DU sebagai Direktur CV KPB

5. HM peminjam CV yang melakukan pembangunan pasar

6. PS Konsultan Perencana

7. H Konsultan Pengawas.

Baca juga: Sidang Tuntutan Didin di Kasus Narkoba di PN Jambi Ditunda, Terdakwa Sakit

Lantas bagaimana modus korupsi 7 tersangka?

Dikutip dari Kompas.com, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T South membeberkan modus dan peran tersangka pada kasus ini.

Dijelaskannya anggaran awal untuk pembangunan Pasar Tanjung Bungur sebesar Rp 5 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp 3 miliar, dan akhirnya menjadi Rp 2,73 miliar. Dana tersebut bersumber dari Kementerian

Dalam prosesnya, tersangka N dan ES selaku PPK dan pejabat penandatanganan diduga telah menyusum Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bersama tersangka PS, mereka diduga melakukan praktik mark up harga. 

"Jadi, NH, ES, dan PS melakukan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga (mark up) yang melewati standar harga satuan," kata Nophy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025). 

Baca juga: Mantan Ketua KONI Muaro Jambi Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara pada Kasus Korupsi Dana Hibah

Baca juga: Update Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp7,1 M, Polisi Tak Temukan Adanya Pencucian Uang, Berkas P19

Akibat dari tindakan tersebut, tiga tersangka lainnya, yaitu DU, HM, dan RS, diduga mendapatkan keuntungan yang tidak wajar. 

N, sebagai PPK Dinas Perindag Kabupaten Tebo, bersama dengan ES, HM, RS, dan H juga diduga merekayasa progres pembangunan pasar untuk memfasilitasi pencairan dana.

"Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan dari BPKP Provinsi Jambi, (korupsi ini) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09," sambung Nophy dalam rilisnya yang diterima Kompas.com. 

Nophy menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: HARI INI Jadi Sejarah Baru: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Digelar Polri, Bakal Bikin Geger!

Baca juga: Sidang Tuntutan Didin di Kasus Narkoba di PN Jambi Ditunda, Terdakwa Sakit

Baca juga: Jumlah Duit Kompol Yogi Purusa, Akpol 2010 Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Miliaran Rupiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved