Berita Jambi
Daftar Lokasi 5.600 Titik Sumur Minyak Ilegal di Provinsi Jambi, Akan Dilegalkan Pakai Koperasi BUMD
Dari jumlah tersebut, hingga kini sekira 5.600 sumur masih aktif dan dikelola masyarakat. Lokasi illegal drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di
Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada sekira 15.000 titik sumur minyak ilegal (illegal drilling) berada di Provinsi Jambi.
Dari jumlah tersebut, hingga kini sekira 5.600 sumur masih aktif dan dikelola masyarakat.
"Untuk angka awal, secara keseluruhan dengan estimasi 15 ribu sumur minyak dan 5.600 keberadaan sumur ilegal. Namun akan kita pastikan lagi," ujar Al Haris, Gubernur Jambi, setelah rapat inventarisasi sumur minyak masyarakat eksisting di Provinsi Jambi bersama Kapolda dan Danrem Jambi, Pertamina, SKK Migas dan Perwakilan Bupati Muaro Jambi, Batanghari dan Sarolangun, di VIP Room Bandara Sultan Thaha Jambi, Senin (7/7/2025).
Lokasi illegal drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di tiga wilayah.
Wilayah Kabupaten Batanghari, antara lain Kecamatan Bajubang; Desa Pompa Air, Desa Bungku, Desa Jebak, Kec Muara Tembesi; Desa Bulian Baru, Kecamatan Batin XXIV: Tahura, WKP PT Pertamina EP.
Di wilayah Kabupaten Muaro Jambi antara lain di Kecamatan Bahar Selatan: Desa Bukit Subur Unit 7, Desa Adipura Kencana Unit 20, Desa Bukit Jaya Unit 21, Desa Trijaya Unit 8A, Ujung Tanjung Unit 11.
Kemudian di wilayah Kabupaten Sarolangun di Kecamatan Mandiangin: Km 51 Areal Konsesi PT AAS (PT Agronusa Alam Sejahtera, Kecamatan Pauh di Desa Lubuk Napal.
Al Haris mengatakan sumur-sumur minyak tersebut berada di luar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ke depan, sumur-sumur itu ke depan akan dilegalkan untuk kepentingan bersama.
Untuk itu, Al Haris meminta setiap daerah yang memiliki sumur minyak rakyat untuk segera mengirimkan angka jumlah pasti agar segera bisa dilegalkan.
Hal tersebut penting karena menyangkut keselamatan penambang dan meminimalisasi dampak lingkungan.
"Sumur ini nanti akan kita lagalkan melalui BUMD, koperasi dan UKM. Jadi silakan pemilik sumur untuk mengurus izin sesuai persaratan yang sudah ada. Paling lambat data masuk tanggal 14 juli 2025, masuk datanya, untuk diproses legalitasnya," tambahnya.
Pemprov Jambi masih belum bisa memperkirakan jumlah potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan didapat dari legalisasi sumur rakyat tersebut. Tapi yang jelas, hingga saat ini, potensi bagi hasil dari pertambangan daerah sudah mencapai Rp 160 miliar.
Kerja sama, Tidak Akan Tambah
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, mengtakan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2025, ke depan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat akan dikelola bersama.
Pengelolaan itu dengan cara menggandeng koperasi, badan usaha milik naerah (BUMD) dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Masjid Raya Tsamaratul Insan Dipadati Ribuan Jemaah dalam Tabligh Akbar Pemprov Jambi |
![]() |
---|
Rapat Monitoring, Gubernur Jambi Laporkan Langkah Cepat Penanganan Karhutla ke Menhut dan BNPB |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Percepat Bangun SPPG |
![]() |
---|
Ada Aturan Baru Izin Tinggal Orang Asing, Imigrasi Jambi Sosialisaiskan APOA |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov Jambi Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.