Berita Jambi

Daftar Lokasi 5.600 Titik Sumur Minyak Ilegal di Provinsi Jambi, Akan Dilegalkan Pakai Koperasi BUMD

Dari jumlah tersebut, hingga kini sekira 5.600 sumur masih aktif dan dikelola masyarakat. Lokasi illegal drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di

Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
Illegal drilling di wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

Hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ESDM. Pemprov Jambi sifatnya hanya mengikuti regulasi.

Menurut Tandri, proses legalisasi (pengesahan) masih panjang. Pihaknya akan berkolaborasi dengan penegakan hukum (gakkum), termasuk penggiat lingkungan dan pihak tata ruang dalam menentukan titik lokasi sumur minyak yang akan disahkan.

Pengelolaan sumur minyak masyarakat akan berdampak terhadap pendapatan pemilik sumur, pengelola dan pemerintah daerah. Pemerintah bisa mendapat PAD melalui sistem bagi hasil. 

Rancangan bagi hasil akan dihitung oleh Kementerian Keuangan melalui volume minyak (lifting), kemudian hasilnya diterima pemerintah melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Titik sebaran sumur minyak masyarakat saat ini banyak tersebar di daerah Bungku Kecamatan Bajubang (Batanghari), Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan (Muaro Jambi) dan Kecamatan Mandiangin (Sarolangun).

"Dalam proses penanganan, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru, sehingga perlu dilakukan inventarisasi terhadap sumur minyak masyarakat yang telah ada saat ini (eksisting)," kata Tandry. 

Sistem Pengelolaan

Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto, mengatakan permasalahan legalitas sumur minyak rakyat sudah di atur di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peraturan tersebut telah melalui tahapan kajian dan mendengar aspirasi masyakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan peraturan tersebut.

"Namun untuk prosesnya perlu kejelasan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara dalam rapat, disampaikan akan ada inventarisasi seluruh sumur minyak di wilayah Jambi, khususnya yang berada di luar wilayah K3S. Gubernur Al Haris mengatakan itu bertujuan melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup marak terjadi.

Mengenai penambangan ilegal, hal ini sesungguhnya membahayakan para pelaku, selain juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan akibat limbah, serta risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya. 

Melalui Peraturan Menteri ESDM ini, kami berharap dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi krisis sumur di wilayah tersebut, dengan tujuan untuk melegalkan kegiatan tersebut. 

"Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan badan usaha milik daerah, koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara," lanjutnya.

Dia mengatakan langkah itu perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan, khususnya yang berada di luar wilayah kerja KKKS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved