Berita Nasional

BSU 2025 Sudah Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Cek Nama Penerima di Aplikasi Pospay 

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja di tahun 2025.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews
PEMERINTAH kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja di tahun 2025.Sejak Kamis, 3 Juli 2025, penyaluran dana BSU sudah bisa dicairkan di seluruh Kantor Pos Indonesia oleh para pekerja yang berhak menerimanya. 

 Jika terjadi kendala teknis atau kesalahan data, penerima akan diarahkan untuk melakukan klarifikasi ke kantor dinas terkait atau kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU Tahun 2025


Tak semua pekerja berhak mendapatkan BSU. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran. 

Berikut adalah persyaratan lengkap penerima BSU tahun 2025:

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat per 30 April 2025.

Masuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU), bukan wiraswasta atau freelancer.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menerima gaji bulanan maksimal Rp3.500.000.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Belum pernah menerima bantuan sosial lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dalam periode yang sama.

Dengan persyaratan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa BSU diberikan kepada para pekerja sektor informal dan swasta yang terdampak langsung oleh perlambatan ekonomi dan belum tersentuh program bantuan lainnya.

Penyaluran BSU 2025 Hanya Sampai Juli, Apa Selanjutnya?

Dalam pernyataan resmi Kementerian Sosial dan Kemenaker, disampaikan bahwa penyaluran BSU dan program bansos lainnya akan berakhir pada Juli 2025. 

Hal ini sejalan dengan evaluasi efektivitas kebijakan fiskal pemerintah dan adanya transisi menuju program-program baru yang lebih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk segera mencairkan dana BSU yang sudah tersedia, dan tidak menunda-nunda waktu pencairan, agar tidak terlewat masa aktif penyalurannya.

 Pemerintah juga membuka kanal pengaduan dan klarifikasi jika ada pekerja yang merasa layak namun belum mendapatkan bantuan.


BSU 2025 merupakan bentuk kepedulian negara terhadap kondisi para pekerja yang penghasilannya berada di bawah batas pengupahan layak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved