Berita Nasional

Kapan BSU Rp 600 Ribu Diterima Pekerja? Simak Penjelasannya

Kementerian Keuangan telah mencairkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Generated Gemini AI
BSU -Kementerian Keuangan telah mencairkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM -Kementerian Keuangan telah mencairkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Namun pekerja masih harus menunggu ketidakjelasan waktu pencairan bantuan tersebut ke rekening masing-masing.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa proses penyaluran BSU kini berada di tahap lanjutan setelah dana ditransfer dari Kementerian Keuangan.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan dana tersebut akan benar-benar diterima para pekerja.

"Sesegera mungkin pastinya," kata Estiarty ketika dimintai keterangan usai menghadiri Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600 ribu.

Namun tanpa jadwal konkret, banyak pekerja dengan penghasilan pas-pasan kembali dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi.

Syarat Penerima BSU 2025

Bantuan ini hanya dapat diterima oleh pekerja yang memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Gaji tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan.

Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Dengan kriteria yang ketat tersebut, pemerintah mengklaim penyaluran akan lebih tepat sasaran. Namun, LPEM FEB UI sebelumnya telah mengkritisi bahwa sistem berbasis data BPJS memiliki kelemahan struktural dalam menjangkau pekerja informal yang rentan.

Cara Cek Status Penerima

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved