Berita Nasional

BSU 2025 Sudah Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Cek Nama Penerima di Aplikasi Pospay 

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja di tahun 2025.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews
PEMERINTAH kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja di tahun 2025.Sejak Kamis, 3 Juli 2025, penyaluran dana BSU sudah bisa dicairkan di seluruh Kantor Pos Indonesia oleh para pekerja yang berhak menerimanya. 

Klik ikon Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan).

Pilih jenis bantuan dengan memilih opsi Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda secara lengkap dan benar.

Klik “Cek Status Penerima” untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, sistem akan meminta Anda untuk mengunggah foto e-KTP.

Ambil foto e-KTP Anda dengan jelas, hindari blur, pantulan cahaya, atau bagian yang terpotong.

Lengkapi data pribadi sesuai dengan yang diminta di aplikasi, lalu tekan tombol “Lanjutkan”.

Setelah proses ini selesai, sistem akan mencocokkan data Anda dengan daftar penerima resmi dari pemerintah. Jika sesuai, Anda bisa segera mendatangi Kantor Pos untuk melakukan pencairan.

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos Indonesia


Setelah memastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda dapat langsung melakukan pencairan ke Kantor Pos sesuai domisili. Berikut ini adalah alur lengkap pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia:

Pastikan nama Anda sudah terdaftar di aplikasi Pospay sebagai penerima BSU.

Datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen identitas asli, terutama e-KTP.

Ambil nomor antrean di loket pencairan bantuan sosial.

Serahkan e-KTP Anda kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi identitas dan data penerima.

Jika data cocok dan dinyatakan lolos verifikasi, dana sebesar Rp600.000 akan langsung diserahkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.

Petugas Kantor Pos akan memberikan bukti transaksi sebagai tanda bahwa dana telah diterima.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved