Berita Nasional
UPDATE Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu ke Rekening Pekerja
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah dengan mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Meski jadwal pencairan ke rekening pekerja belum dipastikan, dana bantuan tersebut telah dicairkan dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, memastikan bahwa proses penyaluran sedang berlangsung dan pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sesegera mungkin pastinya," ujar Estiarty saat ditemui di acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang tunai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi akibat inflasi dan kebutuhan harian.
Program BSU menargetkan pekerja aktif yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, bantuan diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan aparatur negara.
Pemerintah berharap BSU dapat menjangkau kalangan pekerja formal di sektor-sektor esensial yang rentan terdampak tekanan ekonomi nasional dan global.
Cek Status Secara Mandiri
Pekerja dapat memeriksa status penerima bantuan melalui situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses verifikasi mencakup pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, serta kontak aktif.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan dan hanya mengakses informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun kondisi fiskal negara tengah mengalami tekanan dan efisiensi belanja sedang digalakkan, program BSU tetap dilanjutkan. Ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan sosial dan keberlangsungan hidup pekerja kelas menengah ke bawah.
“Langkah ini adalah bentuk konkret pemerintah hadir bagi para pekerja. Kami pastikan semua diproses sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Estiarty.
Cuaca Jambi Minggu, 22 Juni 2025: Sebagian Berawan, Hujan Ringan di Tebo
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Puluhan Siswa SD di Tembilahan Keracunan Massal Usai Konsumsi Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.