Berita Jambi

Sidang Helen Bandar Narkoba di Jambi, Saksi  Ahli Jelaskan Unsur Terorganisir dan Pembagian Tugas

Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (3/7/2025).

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (3/7/2025).

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi ahli. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deomingus Silaban.

Pada pemeriksaan saksi ahli, ahli memberikan penjelasan mengenai unsur terorganisir, pembagian tugas terencana antar pelaku, serta pentingnya penguasaan dan penyimpanan narkotika sebagai barang bukti.

Ahli menegaskan, keberadaan barang bukti harus terkait dengan suatu kegiatan yang dapat dibuktikan.

"Apabila kegiatan tersebut terencana dengan pembagian tugas yang jelas, maka tindak pidana ini termasuk kejahatan terorganisir. Namun, jika kegiatan bersifat acak, maka tidak terorganisir," ujar ahli.

Lebih lanjut, ahli memaparkan perbedaan antara memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.

"Memiliki berarti menguasai narkotika secara fisik, misalnya saat disimpan di lemari. Namun, menyimpan belum tentu berarti memiliki, karena barang bisa saja titipan," jelasnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menanyakan soal pemufakatan jahat.

Baca juga: Sidang Bos Narkoba di Jambi, Jaksa Hadirkan Kakak Kandung Helen Jadi Saksi Tapi Tak Disumpah

Baca juga: Bandar Sabu di Jambi Jaringan Fredy Pratama Edarkan pada Sopir-Pekerja Tambang, Polisi Sita 5,5 Kg

"Apakah jika A mengenalkan B kepada pihak lain untuk menyediakan narkotika termasuk pemufakatan jahat?" tanya penasihat hukum terdakwa.

"Pemufakatan jahat terjadi jika ada kesepakatan bersama untuk melakukan tindak pidana. Jadi, pengenalan tersebut bisa menjadi bagian dari pemufakatan, tergantung niat dan peran masing-masing," jawab saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa bukti harus berasal dari fakta dan petunjuk hasil penyelidikan.

"Bukti yang sah hanya dapat diterima oleh hakim jika didukung fakta dan proses penyelidikan yang jelas," kata jaksa.

Hakim menambahkan bahwa bukti harus diuji dengan keterangan saksi dan terdakwa.

"Hanya hakim yang dapat memutuskan apakah bukti itu cukup untuk dijadikan dasar vonis," jelas hakim.

Ahli juga menjelaskan konsep saksi berantai, yakni keterangan saksi-saksi yang saling menguatkan dalam satu peristiwa secara utuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved