Penangkapan Bandar Sabu di Jambi

Bandar Sabu di Jambi Jaringan Fredy Pratama Edarkan pada Sopir-Pekerja Tambang, Polisi Sita 5,5 Kg

Bandar narkoba Jambi dari jaringan Fredy Pratama (DPO), sasar kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang untuk jual narkob

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Bandar narkoba Jambi dari jaringan Fredy Pratama (DPO), sasar kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang untuk jual narkoba jenis sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi  - Bandar narkoba Jambi dari jaringan Fredy Pratama (DPO), sasar kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang untuk jual narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser menjelaskan, AT merupakan bandar di Jambi, dia mengedarkan sabu-sabu di kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang.

"AT adalah bandar, dan dia memiliki jaringan di Jambi, termasuk melibatkan adik kandungnya. Hasil penelusuran, AT adalah jaringan dari Fredy Pratama," kata Ernesto saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

03072025-sabu di Jambisadasdasd
Uang tunai Rp1,4 miliar disita Ditresnarkoba Polda Jambi dari jaringan bandar sabu jaringan Fredy Pratama. Polisi juga sita 5,5 kg dari bandar narkoba di Jambi.

Kasus ini terungkap setelah penangkapan pelaku utama berinisial Alton, seorang warga Kabupaten Tebo, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat lebih dari 5 kilogram yang dibungkus dalam lima paket besar bertuliskan durian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program prioritas nasional dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak hasil kejahatannya.

“Ini bukan hanya kasus narkoba biasa. Kami juga berhasil membongkar upaya pencucian uang hasil kejahatan narkotika,” ungkap Kombes Ernesto dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan. 

Baca juga: PERANGAI Sekdes Korupsi Dana Desa Rp513 Juta demi Diamond Mobile Legends, Kades: Saya Gak Tahu

Baca juga: Bandar Sabu Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Jambi, Polisi Sita 5 Kg Sabu

Selain sabu, Ditresnarkoba mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, 1 unit mobil Nissan Terra warna silver (BK 1680 AAQ) dan 1 unit mobil Honda Accord warna silver (B 2728 NBD)

Menurut Ernesto, Alton diketahui telah dua kali memesan sabu dari jaringan di Aceh dan Sumatera Utara.

Pengiriman dilakukan melalui kurir bernama Ary Bowo Parulian Togu Silalahi, sebelum barang diedarkan di Provinsi Jambi.

“Pelaku menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi keuangannya. Ini jelas upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil kejahatan,” jelas Kombes Ernesto.

Rekening yang digunakan untuk menampung dan mentransfer uang antara lain atas nama Ade Saputra dan Keysha Triansi Putri, dengan nominal yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Syarifah Safridayanti, seorang ibu rumah tangga asal Aceh dan Said Saifuddin, warga Tangerang, Banten.

Keduanya diketahui mengelola rekening atas nama Said Faisal, yang digunakan untuk transaksi sabu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved