Penangkapan Bandar Sabu di Jambi

Bandar Sabu Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Jambi, Polisi Sita 5 Kg Sabu

Alton bandar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Polda Jambi pada Kamis 19 Juni 2025, merupakan jaringan Fredy Pratama.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Rifani Halim
LIMA TERSANGKA kasus narkoba di Jambi, yaitu Harun, Ary Bowo, Alton, dan Febriki.saat ekspose kasus di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - AT atau Alton bandar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Polda Jambi pada Kamis 19 Juni 2025 merupakan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba yang jadi DPO Mabes Polri.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser menjelaskan, AT merupakan bandar di Jambi, dia mengedarkan sabu-sabu di kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang.

"AT adalah bandar, dan dia memiliki jaringan di Jambi, termasuk melibatkan adik kandungnya. Hasil penelusuran, AT adalah jaringan dari Fredy Pratama," kata Ernesto saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang hingga IRT Asal Aceh Terseret

Kasus ini terungkap setelah penangkapan pelaku utama berinisial Alton, seorang warga Kabupaten Tebo, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat lebih dari 5 kilogram yang dibungkus dalam lima paket besar bertuliskan durian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program prioritas nasional dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak hasil kejahatannya.

“Ini bukan hanya kasus narkoba biasa. Kami juga berhasil membongkar upaya pencucian uang hasil kejahatan narkotika,” ungkap Kombes Ernesto dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan. Selain sabu, Ditresnarkoba mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, 1 unit mobil Nissan Terra warna silver (BK 1680 AAQ) dan 1 unit mobil Honda Accord warna silver (B 2728 NBD).

Baca juga: Breaking News Kawanan Bandar Narkoba Jaringan Jambi dan Medan Ditangkap, Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Menurut Ernesto, Alton diketahui telah dua kali memesan sabu dari jaringan di Aceh dan Sumatera Utara.

Pengiriman dilakukan melalui kurir bernama Ary Bowo Parulian Togu Silalahi, sebelum barang diedarkan di Provinsi Jambi.

“Pelaku menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi keuangannya. Ini jelas upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil kejahatan,” jelas Kombes Ernesto.

Rekening yang digunakan untuk menampung dan mentransfer uang antara lain atas nama Ade Saputra dan Keysha Triansi Putri, dengan nominal yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Syarifah Safridayanti, seorang ibu rumah tangga asal Aceh dan Said Saifuddin, warga Tangerang, Banten.

Baca juga: Berbekal Laporan Warga, Polres Merangin Jambi Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

Keduanya diketahui mengelola rekening atas nama Said Faisal, yang digunakan untuk transaksi sabu.

“Mereka menerima uang, mentransfer atas perintah seseorang bernama Rahmat, dan mendapat upah bulanan,” ujar Dirnarkoba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved