Penangkapan Bandar Sabu di Jambi
Bandar Sabu Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Jambi, Polisi Sita 5 Kg Sabu
Alton bandar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Polda Jambi pada Kamis 19 Juni 2025, merupakan jaringan Fredy Pratama.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan 10 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tak hanya mengejar pelaku, tapi juga menindak jalur keuangan dari bisnis haram ini,” tegas Kombes Ernesto.
Polda Jambi juga membongkar jaringan narkotika yang juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berawal pada Kamis, 19 Juni 2025, saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka bernama Alton bin Asrul Nurdin di kawasan Lorong menuju Perumahan Vila Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5.012,483 gram. Barang bukti itu terdiri dari lima bungkus besar bertuliskan durian berwarna gold hitam dan satu paket plastik klip bening berisi sabu.
Keseluruhan barang dibungkus menggunakan lakban warna kuning.
Sabu tersebut diketahui dibeli oleh Alton dari dua pengedar yang dikenal dengan nama Bang Boy dan Osteo, yang berasal dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Alton sudah dua kali memesan sabu dari Bang Boy dan Osteo.
“Barang tersebut kemudian dikirim melalui kurir bernama Ary Bowo Parulian Togu Silalahi dan diedarkan oleh Alton di wilayah Jambi,” ujarnya saat konferensi pers.
Dia menjelaskan, untuk menyamarkan hasil kejahatannya, Alton tidak menggunakan rekening pribadinya dalam mengelola uang hasil penjualan sabu.
Ia memanfaatkan dua rekening atas nama orang lain, yakni rekening Bank BRI atas nama Ade Saputra dan rekening Bank BRI atas nama Keysha Triansi Putri.
Melalui dua rekening ini, uang hasil penjualan disimpan dan dikelola sebelum diteruskan kepada pengedar.
Selain sebagai penyimpan uang, dua rekening tersebut juga digunakan untuk mentransfer dana pembelian sabu kepada Bang Boy dan Osteo.
Transaksi dilakukan melalui dua rekening atas nama Said Faisal, yaitu rekening Bank BRI dengan dan rekening Bank BCA. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa rekening atas nama Said Faisal ini tidak dikelola oleh pemilik nama langsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.