Penangkapan Bandar Sabu di Jambi

Bandar Sabu Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Jambi, Polisi Sita 5 Kg Sabu

Alton bandar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Polda Jambi pada Kamis 19 Juni 2025, merupakan jaringan Fredy Pratama.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Rifani Halim
LIMA TERSANGKA kasus narkoba di Jambi, yaitu Harun, Ary Bowo, Alton, dan Febriki.saat ekspose kasus di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025). 

Rekening, buku tabungan, kartu ATM, dan akses internet banking justru dipegang dan dikendalikan oleh dua orang lainnya, yakni Syarifah Safridayanti, warga Kabupaten Aceh Utara yang berdomisili di Desa Kuta Glumpang, dan Said Saifuddin, warga asal Aceh yang tinggal di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kombes Pol Ernesto menjelaskan, peran Syarifah dan Said adalah sebagai operator keuangan yang bertugas menerima dan mentransfer uang hasil penjualan sabu.

Keduanya bekerja atas perintah seseorang bernama Rahmat, dan menerima upah bulanan untuk menjalankan tugas tersebut.

“Ini bukan hanya kasus narkoba, tapi juga upaya pencucian uang yang terstruktur dan menggunakan banyak nama serta rekening untuk mengelabui penyidik,” ungkap Kombes Ernesto. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Nissan Terra warna silver dengan nomor polisi BK 1680 AAQ, dan satu unit mobil Honda Accord warna silver dengan nomor polisi B 2728 NBD. Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari penjualan sabu.

Ketiga tersangka yakni Alton bin Asrul Nurdin, Syarifah Safridayanti, dan Said Saifuddin kini diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved