Penangkapan Bandar Sabu di Jambi

Bandar Sabu Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Jambi, Polisi Sita 5 Kg Sabu

Alton bandar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Polda Jambi pada Kamis 19 Juni 2025, merupakan jaringan Fredy Pratama.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Rifani Halim
LIMA TERSANGKA kasus narkoba di Jambi, yaitu Harun, Ary Bowo, Alton, dan Febriki.saat ekspose kasus di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - AT atau Alton bandar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Polda Jambi pada Kamis 19 Juni 2025 merupakan jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba yang jadi DPO Mabes Polri.

Direktur Reserse Kriminal Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser menjelaskan, AT merupakan bandar di Jambi, dia mengedarkan sabu-sabu di kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang.

"AT adalah bandar, dan dia memiliki jaringan di Jambi, termasuk melibatkan adik kandungnya. Hasil penelusuran, AT adalah jaringan dari Fredy Pratama," kata Ernesto saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang hingga IRT Asal Aceh Terseret

Kasus ini terungkap setelah penangkapan pelaku utama berinisial Alton, seorang warga Kabupaten Tebo, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat lebih dari 5 kilogram yang dibungkus dalam lima paket besar bertuliskan durian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program prioritas nasional dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak hasil kejahatannya.

“Ini bukan hanya kasus narkoba biasa. Kami juga berhasil membongkar upaya pencucian uang hasil kejahatan narkotika,” ungkap Kombes Ernesto dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan. Selain sabu, Ditresnarkoba mengamankan uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, 1 unit mobil Nissan Terra warna silver (BK 1680 AAQ) dan 1 unit mobil Honda Accord warna silver (B 2728 NBD).

Baca juga: Breaking News Kawanan Bandar Narkoba Jaringan Jambi dan Medan Ditangkap, Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Menurut Ernesto, Alton diketahui telah dua kali memesan sabu dari jaringan di Aceh dan Sumatera Utara.

Pengiriman dilakukan melalui kurir bernama Ary Bowo Parulian Togu Silalahi, sebelum barang diedarkan di Provinsi Jambi.

“Pelaku menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi keuangannya. Ini jelas upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil kejahatan,” jelas Kombes Ernesto.

Rekening yang digunakan untuk menampung dan mentransfer uang antara lain atas nama Ade Saputra dan Keysha Triansi Putri, dengan nominal yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Tak hanya itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni Syarifah Safridayanti, seorang ibu rumah tangga asal Aceh dan Said Saifuddin, warga Tangerang, Banten.

Baca juga: Berbekal Laporan Warga, Polres Merangin Jambi Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

Keduanya diketahui mengelola rekening atas nama Said Faisal, yang digunakan untuk transaksi sabu.

“Mereka menerima uang, mentransfer atas perintah seseorang bernama Rahmat, dan mendapat upah bulanan,” ujar Dirnarkoba.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan 10 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tak hanya mengejar pelaku, tapi juga menindak jalur keuangan dari bisnis haram ini,” tegas Kombes Ernesto.

Polda Jambi juga membongkar jaringan narkotika yang juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini berawal pada Kamis, 19 Juni 2025, saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka bernama Alton bin Asrul Nurdin di kawasan Lorong menuju Perumahan Vila Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi

Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5.012,483 gram. Barang bukti itu terdiri dari lima bungkus besar bertuliskan durian berwarna gold hitam dan satu paket plastik klip bening berisi sabu.

Keseluruhan barang dibungkus menggunakan lakban warna kuning.

Sabu tersebut diketahui dibeli oleh Alton dari dua pengedar yang dikenal dengan nama Bang Boy dan Osteo, yang berasal dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol  Ernesto Saiser mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Alton sudah dua kali memesan sabu dari Bang Boy dan Osteo.

“Barang tersebut kemudian dikirim melalui kurir bernama Ary Bowo Parulian Togu Silalahi dan diedarkan oleh Alton di wilayah Jambi,” ujarnya saat konferensi pers.

Dia menjelaskan, untuk menyamarkan hasil kejahatannya, Alton tidak menggunakan rekening pribadinya dalam mengelola uang hasil penjualan sabu.

Ia memanfaatkan dua rekening atas nama orang lain, yakni rekening Bank BRI atas nama Ade Saputra dan rekening Bank BRI atas nama Keysha Triansi Putri. 

Melalui dua rekening ini, uang hasil penjualan disimpan dan dikelola sebelum diteruskan kepada pengedar.

Selain sebagai penyimpan uang, dua rekening tersebut juga digunakan untuk mentransfer dana pembelian sabu kepada Bang Boy dan Osteo. 

Transaksi dilakukan melalui dua rekening atas nama Said Faisal, yaitu rekening Bank BRI dengan dan rekening Bank BCA. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa rekening atas nama Said Faisal ini tidak dikelola oleh pemilik nama langsung. 

Rekening, buku tabungan, kartu ATM, dan akses internet banking justru dipegang dan dikendalikan oleh dua orang lainnya, yakni Syarifah Safridayanti, warga Kabupaten Aceh Utara yang berdomisili di Desa Kuta Glumpang, dan Said Saifuddin, warga asal Aceh yang tinggal di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kombes Pol Ernesto menjelaskan, peran Syarifah dan Said adalah sebagai operator keuangan yang bertugas menerima dan mentransfer uang hasil penjualan sabu.

Keduanya bekerja atas perintah seseorang bernama Rahmat, dan menerima upah bulanan untuk menjalankan tugas tersebut.

“Ini bukan hanya kasus narkoba, tapi juga upaya pencucian uang yang terstruktur dan menggunakan banyak nama serta rekening untuk mengelabui penyidik,” ungkap Kombes Ernesto. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, satu unit mobil Nissan Terra warna silver dengan nomor polisi BK 1680 AAQ, dan satu unit mobil Honda Accord warna silver dengan nomor polisi B 2728 NBD. Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari penjualan sabu.

Ketiga tersangka yakni Alton bin Asrul Nurdin, Syarifah Safridayanti, dan Said Saifuddin kini diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved