Berita Merangin

Berbekal Laporan Warga, Polres Merangin Jambi Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin Jambi berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
ist
KASUS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kedua tersangka, berinisial ES (29) dan M (35), diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. 

Baca juga: Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkoba, 16 Paket Diamankan dari Rumah Pelaku

Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin.

"Anggota berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang akan berpesta sabu," ungkap AKP Rezi Darwis.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menyampaikan keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus itu, berkat adanya kerjasama dari masyarakat yang peduli akan bahayanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka didapat informasi bahwa kedua tersangka ini berperan sebagai kurir dan pengguna, yang terhubung dengan jaringan yang identitasnya sudah berhasil dikantongi oleh petugas kepolisian," ungkap AIPTU Ruly.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka itu akan di jerat primeir pasal 114 (1) Jo Pasal 132, subsideir pasal 112 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Rumah Kontrakan Kota Jambi, Polisi Buru Pemasok

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved