Berita Jambi
Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkoba, 16 Paket Diamankan dari Rumah Pelaku
Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Payo Selincah, Kota Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Berdikari RT 26, Jumat sore (27/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Rumah Kontrakan Kota Jambi, Polisi Buru Pemasok
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah informasi dinyatakan akurat, tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Anton Afriansyah alias Anton (28), warga Jalan Sultan MM Ibrahim, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 16 paket kecil sabu dengan total berat 5,25 gram,” kata IPDA Deddy, Kasi Humas Polresta Jambi, Selasa (1/7/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti plastik klip bening ukuran kecil dan sedang, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, dan satu unit HP Oppo warna biru muda.
Baca juga: Kepala BNN Sebut Artis Pengguna Narkoba Tak Perlu Ditangkap: Cukup Direhabilitasi
Saat diinterogasi, Anton mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial Debi (masih dalam penyelidikan).
Ia membelinya seharga Rp7 juta dengan sistem setor atau berhutang.
Awalnya, ia menerima satu paket besar seberat sekitar 10 gram, yang kemudian ia pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.
“Dari 10 gram tersebut, tersisa 16 paket kecil yang belum sempat dijual dan kini diamankan sebagai barang bukti,” jelas IPDA Deddy.
Anton juga mengaku telah tiga kali membeli sabu dari Debi dan menjualnya kembali.
Dari hasil penjualan sebelumnya, ia telah menyetor uang sebesar Rp3,5 juta kepada Debi.
Baca juga: HEBOH Tepung Bantuan Pengungsi di Gaza Disusupi Pil Narkoba
Atas perbuatannya, Anton dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya, termasuk identitas dan keberadaan Debi,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.