Berita Jambi

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk di Rumah Kontrakan Kota Jambi, Polisi Buru Pemasok

Tiga orang pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di kawasan Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Ist
Tiga orang pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di kawasan Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang pengedar narkoba dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di kawasan Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (24/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan.

Tiga pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial F (28), serta dua perempuan berinisial FN (32) dan MA (30). Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Kepala BNN Sebut Artis Pengguna Narkoba Tak Perlu Ditangkap: Cukup Direhabilitasi

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 4,98 gram, satu timbangan digital, dua sedotan yang dimodifikasi sebagai alat isap, dua pak plastik klip bening, serta tiga unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Ipda Deddy, Minggu (29/6/2025).

Saat digerebek, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah cermin kecil dalam sebuah dompet warna hitam. Barang haram itu diakui milik FN alias Fera Novalina.

Dari hasil interogasi, satu paket sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial J, sementara satu paket lainnya merupakan upah yang diambil F dan FN dari J.

Baca juga: HEBOH Tepung Bantuan Pengungsi di Gaza Disusupi Pil Narkoba

“J adalah orang yang menerima sabu dari seorang pemasok berinisial A. Untuk mendapatkan barang tersebut, J menggunakan MA, kakaknya, sebagai penjamin ke A,” jelas Ipda Deddy.

Peran F dalam jaringan ini adalah menjemput sabu atas perintah J. Setelah menerima barang, sebagian diberikan kepada F sebagai bayaran.

Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Jambi masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu J dan A yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved