Penangkapan Bandar Sabu di Jambi

Bandar Sabu di Jambi Jaringan Fredy Pratama Edarkan pada Sopir-Pekerja Tambang, Polisi Sita 5,5 Kg

Bandar narkoba Jambi dari jaringan Fredy Pratama (DPO), sasar kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang untuk jual narkob

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Bandar narkoba Jambi dari jaringan Fredy Pratama (DPO), sasar kalangan sopir sawit, truk batubara, perkebunan hingga kawasan tambang untuk jual narkoba jenis sabu. 

“Mereka menerima uang, mentransfer atas perintah seseorang bernama Rahmat, dan mendapat upah bulanan,” ujar Dirnarkoba.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan 10 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tak hanya mengejar pelaku, tapi juga menindak jalur keuangan dari bisnis haram ini,” tegas Kombes Ernesto.

Polda Jambi juga membongkar jaringan narkotika yang juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang hingga IRT Asal Aceh Terseret

Baca juga: Breaking News Kawanan Bandar Narkoba Jaringan Jambi dan Medan Ditangkap, Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Kasus ini berawal pada Kamis, 19 Juni 2025, saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka bernama Alton bin Asrul Nurdin di kawasan Lorong menuju Perumahan Vila Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi

Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5.012,483 gram. 

Barang bukti itu terdiri dari lima bungkus besar bertuliskan durian berwarna gold hitam dan satu paket plastik klip bening berisi sabu.

Keseluruhan barang dibungkus menggunakan lakban warna kuning.

Sabu tersebut diketahui dibeli oleh Alton dari dua pengedar yang dikenal dengan nama Bang Boy dan Osteo, yang berasal dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol  Ernesto Saiser mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Alton sudah dua kali memesan sabu dari Bang Boy dan Osteo.

“Barang tersebut kemudian dikirim melalui kurir bernama Ary Bowo Parulian Togu Silalahi dan diedarkan oleh Alton di wilayah Jambi,” ujarnya saat konferensi pers.

Dia menjelaskan, untuk menyamarkan hasil kejahatannya, Alton tidak menggunakan rekening pribadinya dalam mengelola uang hasil penjualan sabu.

Ia memanfaatkan dua rekening atas nama orang lain, yakni rekening Bank BRI atas nama Ade Saputra dan rekening Bank BRI atas nama Keysha Triansi Putri. 

Melalui dua rekening ini, uang hasil penjualan disimpan dan dikelola sebelum diteruskan kepada pengedar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved