Berita Jambi
Sidang Helen Bandar Narkoba di Jambi, Saksi Ahli Jelaskan Unsur Terorganisir dan Pembagian Tugas
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (3/7/2025).
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
"Contohnya, jika terdakwa A dan B menyebutkan adanya C yang diminta A untuk mengantarkan narkotika ke B, maka hal ini menjadi petunjuk penting," ujarnya.
Jaksa menegaskan bahwa untuk menjerat terdakwa harus ada waktu kejadian dan bukti yang jelas.
Baca juga: Lima Bandar Sabu Berkepala Plontos di Polda Jambi Terancam Hukuman Mati, Semua Menundukkan Wajah
"Kalau bukti dari kolega terdakwa tidak kuat, maka unsur kesalahan sulit dibuktikan," tegas jaksa.
Ahli mengingatkan bahwa keterangan terdakwa dapat menjadi bukti jika didukung alat bukti lain yang saling melengkapi.
"Keterangan terdakwa sendiri tidak cukup tanpa alat bukti pendukung," tambah ahli.
Di akhir sidang, terdakwa Helen memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli.
Sidang ditutup dengan permintaan jaksa penuntut untuk penundaan dua minggu guna mempersiapkan berkas lanjutan. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juli 2025. (Tribunjambi.com)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Imigrasi Kuala Tungkal Jambi Lakukan Operasi Gabungan dan Rapat Timpora Cegah Invasi Orang Asing
Baca juga: Pemerintah Tanjabbar Jambi Klaim Serius Tangani Stunting dengan Pendekatan Kolaboratif
Baca juga: SOSOK Reynanda Calon Jaksa Tewas Hanyut Kejar TO Korupsi, Kasi Intel Kejari: Mereka Ikut Tim Pidsus
62 Desa dan Kelurahan di Batang Hari Jambi Masuk Zona Rawan Karhutla |
![]() |
---|
DRAMATIS Calon Jaksa Reynanda Tewas Usai Loncat ke Sungai Kejar Kades Korupsi, Kasi Intel: Kelelahan |
![]() |
---|
Imigrasi Kuala Tungkal Jambi Lakukan Operasi Gabungan dan Rapat Timpora Cegah Invasi Orang Asing |
![]() |
---|
PERANGAI Sekdes Korupsi Dana Desa Rp513 Juta demi Diamond Mobile Legends, Kades: Saya Gak Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.