Berita Jambi

Sidang Helen Bandar Narkoba di Jambi, Saksi  Ahli Jelaskan Unsur Terorganisir dan Pembagian Tugas

Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (3/7/2025).

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (3/7/2025). 

"Contohnya, jika terdakwa A dan B menyebutkan adanya C yang diminta A untuk mengantarkan narkotika ke B, maka hal ini menjadi petunjuk penting," ujarnya.

Jaksa menegaskan bahwa untuk menjerat terdakwa harus ada waktu kejadian dan bukti yang jelas.

Baca juga: Lima Bandar Sabu Berkepala Plontos di Polda Jambi Terancam Hukuman Mati, Semua Menundukkan Wajah

"Kalau bukti dari kolega terdakwa tidak kuat, maka unsur kesalahan sulit dibuktikan," tegas jaksa.

Ahli mengingatkan bahwa keterangan terdakwa dapat menjadi bukti jika didukung alat bukti lain yang saling melengkapi.

"Keterangan terdakwa sendiri tidak cukup tanpa alat bukti pendukung," tambah ahli.

Di akhir sidang, terdakwa Helen memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli.

Sidang ditutup dengan permintaan jaksa penuntut untuk penundaan dua minggu guna mempersiapkan berkas lanjutan. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juli 2025. (Tribunjambi.com)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Imigrasi Kuala Tungkal Jambi Lakukan Operasi Gabungan dan Rapat Timpora Cegah Invasi Orang Asing

Baca juga: Pemerintah Tanjabbar Jambi Klaim Serius Tangani Stunting dengan Pendekatan Kolaboratif

Baca juga: SOSOK Reynanda Calon Jaksa Tewas Hanyut Kejar TO Korupsi, Kasi Intel Kejari: Mereka Ikut Tim Pidsus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved