Berita Nasional

Akankah MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg?

Fatwa ini muncul dalam forum Bahtsul Masail atau musyawarah yang berlangsung di Ponpes Besuk, Pasuruan.

|
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
FATWA HARAM - MUI Jawa Timur tanggapi fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh ulama NU di Pasuruan, Jawa Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sound horeg di Jawa Timur menjadi perdebatan publik, terutama setelah Forum Satu Muharram 1447 Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.

Fatwa ini muncul dalam forum Bahtsul Masail atau musyawarah yang berlangsung di Ponpes Besuk, Pasuruan.

Mengacu pada laporan TribunJatim.com, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi keluarnya fatwa tersebut.

Di antaranya adalah suara bising yang ditimbulkan serta dampak sosial yang menyertainya.

Sound horeg dinilai identik dengan syi’ar fussaq, yakni simbol-simbol yang mewakili kelompok orang fasiq.

Selain itu, keberadaannya juga dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berisiko mencampurkan laki-laki dan perempuan secara tidak sesuai dengan aturan agama.

Tak hanya memicu kontroversi di tengah masyarakat, keberadaan sound horeg juga menimbulkan gangguan bagi sebagian kalangan.

Respons MUI Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut merespons fatwa tersebut.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh para ulama di Pasuruan itu sudah melalui prosedur yang tepat.

"Sehingga secara prosedur fatwa hukum sudah tepat," kata Kiai Ma’ruf saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com pada Kamis (3/7/2025).

Ia menyebut, sejauh ini MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa secara resmi terkait sound horeg.

Namun, sebelumnya MUI Jatim sempat membahas hukum takbiran yang menggunakan musik remix yang dianggap mirip dengan sound horeg.

"Karena, sound horeg yang isinya takbir saja tidak boleh apalagi itu bukan takbiran," jelas Ma’ruf.

Ma’ruf juga menyatakan sepakat dengan pandangan para ulama Pasuruan dan membuka kemungkinan bahwa MUI Jatim bisa saja mengeluarkan fatwa resmi jika ada permintaan dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved