Berita Jambi

Spesialis Pembobol Warung di Jambi Timur Dibekuk, Total Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PRESS RILIS - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan kasus lama, yakni Laporan Polisi Nomor B/50 tertanggal 15 Juni 2024.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi S, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Komi Asalim, pemilik sebuah toko di kawasan Jambi Timur.

Dalam laporannya, korban menyebutkan tokonya dibobol saat dalam keadaan tutup.

“Barang-barang yang diambil pelaku cukup banyak. Di antaranya 75 slop rokok merek campuran, rokok Surya 110 slop, Sampoerna Mild 32 slop, Gudang Garam Filter 8 slop, dan uang tunai sebesar Rp5 juta,” ujar AKP Edi, Selasa (2/7/2025).

Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp70 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu tersangka bernama Denny.

Dalam pemeriksaan, Denny mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut melakukan aksinya bersama empat orang rekannya.

Salah satu pelaku, Andrita Triki, diketahui sudah mendekam di Lapas karena kasus lain.

Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan R masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka melakukan pencurian di malam hari dan membagi hasil curian secara rata,” kata Kapolsek.

Tak hanya itu, Denny juga mengaku terlibat dalam pencurian lain yang terjadi di sebuah gudang milik Sukamto, warga Kelurahan Sijenjang RT 5.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor B/29 tanggal 15 Mei 2025.

“Gudang tersebut berisi peralatan kapal dan juga dibobol oleh Denny. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14,4 juta,” ungkap AKP Edi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved