Berita Jambi

Spesialis Pembobol Warung di Jambi Timur Dibekuk, Total Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PRESS RILIS - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Denny dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap.

Baca juga: Awal Juli 2025, Satu Hotspot Terdeteksi di Batang Hari

Baca juga: HANCUR Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Sudah Bikin Masa Depan Lolly Suram: Tak Akan Memaafkan

Baca juga: Wabup Muaro Jambi dan Bunda PAUD Hadiri Sosialisasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved