Ingat Setya Novanto, Eks Ketua DPR Terjerat Korupsi e-KTP? Hukuman Disunat MA Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Ingat Setya Novanto atau Setnov, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi e-KTP?

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Setya Novanto atau Setnov, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi e-KTP?

Kabar terbarunya, hukuman Setya Novanto disunat Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan peninjauan kembali (PK).

Dalam putusan PK, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. 

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).

Uang pengganti akan dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

Baca juga: Peran Paulus Tannos pada Kasus Korupsi e-KTP yang Juga Seret Eks Ketua DPR Setya Novanto

Baca juga: DONALD TRUMP Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata, Klaim Israel Sepakat

"UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian keterangan putusan tersebut.

Selain itu Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.

 "Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.

Untuk diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Eks ketua umum Partai Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DONALD TRUMP Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata, Klaim Israel Sepakat

Baca juga: SIAPA Widodo? Sosok yang Disebut Otak Utama Pembuatan Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka

Baca juga: Cara Daftar PPPK Kejaksaan, Ada 1.609 Formasi, Pendaftaran mulai Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved