Berita Tanjab Barat

Temuan BPK di Dinas PUPR Tanjabbar Jambi, Ada Kelebihan Bayar Rp2,3 Miliar Proyek Fisik

Daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, ada kelebihan bayar Rp2,3 miliar di Dinas PUPR.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Gerbang masuk Kuala Tungkal, Tanjabbar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, ada kelebihan bayar Rp2,3 miliar di Dinas PUPR.

Temuan ini dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jmabi tahun 2024.

Hasil audit BPK  nomor audit 16.A/LHP/XVIII.JMB/5/2025 tertanggal 25 Mei 2025 itu, tercatat sejumlah temuan di sejumlah dinas yang ada di Kabupaten Tanjabbar.

Nmaun terbanyak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yakni sebesar Rp2,3 miliar.

Temuan ini dari sejumlah kegiatan fisik, berupa kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan.

Yakni dengan rincian temuan PT CIS Rp 312 juta, CV M&C Rp 497 juta, CV NDA Rp 380 juta, PT BS Rp 447 juta, CV SP Rp 167 juta, CV KKU Rp 64 juta, CV RPM Rp 52 juta, PT GK Rp 431 juta, CV HMP Rp 26 juta.

Terkait temuan ini, pihak Dinas PUPUR Tanjabbar berkewajiban untuk melakukan pengembalian ke kas negara atas kelebihan bayar itu.

Tribunjambi.com masih berupaya mencari konfirmasi ke pihak Dinas PUPR Tanjabbar terkait temuan BPK ini. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google New

Baca juga: Sempat Pulih, Raffi Bocah Penderita Penyakit Langkah di Jambi Pagi ini Berpulang

Baca juga: 7 Bulan Buron, Tersangka Pembunuh Janda di Kerinci Jambi Ternyata Sudah Punya Kekasih Baru

Baca juga: TAMAT Karir Budi Prajogo Usai Titip Siswa di SPMB 2025 Viral, PKS Copot Posisi Waka DPRD Banten

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved