Berita Viral
TAMAT Karir Budi Prajogo Usai Titip Siswa di SPMB 2025 Viral, PKS Copot Posisi Waka DPRD Banten
Kasus titip siswa di SPBM 2025 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo berbuntut panjang. Karirnya sebagai wakil ketua tamat sudah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus titip siswa di SPBM 2025 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo berbuntut panjang.
Polemik itu kini merembes ke karir Budi yang mendapat penindakan tegas dari PKS, partainya sendiri.
Karirnya sebagai wakil ketua tamat sudah.
Kini PKS mengambil langkah tegas dengan memberhentika Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
Seperti diketahui, pencopotan dilakukan setelah beredarnya foto selembar memo permintaan agar seorang calon siswa diterima di salah satu SMA negeri.
Memo itu dibubuhi tanda tangan Budi Prajogo dan cap DPRD Banten. Serta dilengkapi kartu nama bergambar wajah Budi lengkap dengan lambang partai PKS.
Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, menyampaikan bahwa PKS telah mengambil langkah tegas dengan mengganti posisi Budi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
Posisinya kini diisi oleh Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten dari Fraksi PKS.
Baca juga: SPMB 2025 di Sungai Penuh Jambi, Tanpa Biaya Tambahan dan Seragam Gratis
Baca juga: Viral Memo Waka DPRD Banten Diduga Titip Murid di SPMB 2025
Baca juga: Sosok Wanita Kantoran yang Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Berkeluarga
"Memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD," kata Gembong dalam konferensi pers di Serang, Selasa (1/7/2025).
Gembong menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah Budi mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta partai.
"Beliau sudah juga menyatakan permohonan maaf dan siap untuk menerima apapun konsekuensinya dari apa yang sudah dilakukan," ujar Gembong.
Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua DPRD Banten yang titip siswa lewat memo bercap resmi.
Wakil Ketua DPRD yang Dimaksud ialah Budi Prajogo.
Di dalam memo tersebut, Budi Prajogo menuliskan, "Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjutin".
Kemudian, memo tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan dan nama lengkap Budi Prajogo serta cap resmi DPRD Banten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.