Berita Viral

TAMAT Karir Budi Prajogo Usai Titip Siswa di SPMB 2025 Viral, PKS Copot Posisi Waka DPRD Banten

Kasus titip siswa di SPBM 2025 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo berbuntut panjang. Karirnya sebagai wakil ketua tamat sudah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Kasus titip siswa di SPBM 2025 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo berbuntut panjang. Polemik itu kini merembes ke karir Budi yang mendapat penindakan tegas dari PKS, partainya sendiri. 

Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo membenarkan adanya memo yang tersebar viral tersebut.

Menurut kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, salah satu staf di DPRD Banten lah yang membuat memo tersebut.

Kemudian, staf itu meminta Budi Prajogo untuk menandatanganinya.

"Staf datang ke saya minta tanda tangan saja. Sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin," ucap Budi Prajogo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/6/2025).

Alasannya, kata Budi Prajogo, siswa yang ia hendak bantu itu berasal dari kelompok masyarakat dengan ekonomi memprihatinkan.

"Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja," ujar Budi Prajogo.

Budi mengaku, ia menandatangani memo itu tanpa berkomuniasi atau mengintervensi sekolah yang bersangkutan.

Baca juga: SMAN 1 Merangin Terima 324 Siswa Baru dalam SPMB 2025

Baca juga: NGAMBEK Donald Trump gegara AS Disebut Plin-plan Urus Konflik Iran dengan Israel

Budi pun mengakui hal tersebut tidak dibenarkan dan menyesali perbuatan yang telah membuat kegaduhan pada proses SPMB 2025

"Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini," ucap dia.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi membenarkan bahwa partainya akan memberikan sanksi terhadap Budi Prajogo.

"Iya (benar diberikan peringatan oleh partai kepada yang bersangkutan)," kata Gembong, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Gembong menuturkan, PKS akan menjalankan mekanisme internal untuk menangani kasus tersebut.

Nantinya, Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS yang akan melakukan proses pemeriksaan.

"Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi," ujar Gembong

Adapun sanksi terhadap kader yang terbukti melakukan kesalahan akan ditetapkan oleh BPDO di tingkat pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved