Kasus Korupsi KTP Elektronik
Peran Paulus Tannos pada Kasus Korupsi e-KTP yang Juga Seret Eks Ketua DPR Setya Novanto
Apa peran Paulus Tannos di kasus korupsi pengadaan e-KTP, yang dulu menyeret eks Ketua DPR RI Setya Novanto?
TRIBUNJAMBI.COM - Apa peran Paulus Tannos di kasus korupsi pengadaan e-KTP, yang dulu menyeret eks Ketua DPR RI Setya Novanto?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang masuk dalam daftar buronan (DPO) alias buron sejak 2021.
Penangkapan Paulus Tannos dilakukan di Singapura dan saat ini sudah ditahan.
Ini seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (21/1/2024).
Pada proses penangkapan Paulus Tannos, pihak KPK berkoordinasi dengan dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum serta melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk dapat mengekstradisi Paulus ke Indonesia.
KPK berharap bisa segera memproses Paulus dan menyeret tersangka ke persidangan.
Paulus Tannos ditangkap setelah tinggal di Singapura sejak 2012 dan sudah berstatus sebagai permanent residence atau penduduk tetap.
Dilansir dari Antara, Selasa (13/9/2019), Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.
Baca juga: Viral Polisi di Jambi Rekam Video Bunyikan Sirene, Polda: Sedang Diperiksa Propam
Baca juga: Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama, Thariq Halilintar: Papa Jadi Saksi Perjuangan Ibu
Ia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lantas apa peran Paulus Tannos pada kasus korupsi e-KTP?
KPK membeberkan Paulus Tannos punya peran cukup banyak di kasus korupsi e-KTP.
Diantaranya melakukan beberapa pertemyan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).
Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang, mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan
"Padahal, HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang," ujar Saut.
Paulus, Husmi, dan Isnu kemudian melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.