Berita Nasional
Desakan Pemakzulan Gibran Kian Keras, Jokowi Mania Sebut Tak Berdasar Hukum
Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan kembali dilontarkan Forum Purnawirawan TNI.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Meski demikian, sampai hari ini DPR dan MPR belum mengambil langkah konkret atas surat permohonan yang dilayangkan Forum Purnawirawan.
Tak sedikit pengamat menilai, secara hukum, proses pemakzulan terhadap Gibran belum cukup dasar yuridisnya dan rawan digugat balik.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selama belum ada bukti kuat dan putusan hukum tetap, peluang pemakzulan Gibran secara formal masih dianggap minim, meskipun tekanan politik bisa terus meningkat.
(Tribunjambi.com/Tribunnews.com)
Baca juga: JOKOWI Absen di Hari Bhayangkara ke-79, Kemana? Pengakuan Luhut Panjaitan di Postingan Janggal
Ring 1 Presiden Prabowo Mundur dari Agrinas, Celios: Ini Masalah Serius, Ketahanan Pangan Terancam? |
![]() |
---|
Warga Semarang Kaget Bayar PBB Naik 400 Persen |
![]() |
---|
PDIP akan Terus Bersuara Lantang di Pemerintahan Prabowo, Puan: Jika Program Tak untuk Rakyat |
![]() |
---|
Lulus PNS di Banda Aceh, Pemuda Jambi Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya |
![]() |
---|
Skenario Ijazah Palsu Jokowi Dibongkar Prof Ryaas Rasyid, Ungkap Hal Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.