Berita Nasional
Desakan Pemakzulan Gibran Kian Keras, Jokowi Mania Sebut Tak Berdasar Hukum
Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan kembali dilontarkan Forum Purnawirawan TNI.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan kembali dilontarkan Forum Purnawirawan TNI.
Mereka menilai Gibran telah memenuhi sejumlah syarat untuk diberhentikan dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Namun, pihak lain menilai langkah ini sebagai manuver sepihak yang tak cukup kuat secara hukum.
Forum Purnawirawan menyampaikan tuntutan itu dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025), yang dihadiri sejumlah tokoh militer purnawirawan dan sipil, di antaranya Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko, serta Refly Harun, Erros Djarot, dan Said Didu. Mereka mendesak DPR dan MPR untuk segera memproses permohonan pemakzulan Gibran.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," ujar Fachrul Razi, salah satu tokoh purnawirawan, dalam konferensi pers tersebut.
Ia menyebutkan setidaknya ada tiga alasan utama pemakzulan: tindakan tercela yang merusak martabat jabatan, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi, dan ketidaksesuaian syarat sebagai wakil presiden menurut UUD 1945.
Namun narasi tersebut langsung dibantah oleh kalangan yang mendukung Gibran.
Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, menyebut tuntutan itu sebagai kehendak sepihak yang tidak didukung bukti hukum yang sah.
"Apa yang dimasukkan dalam surat permohonan itu adalah hak konstitusi, ya. Tapi ini kehendak sepihak. Kalau kita bicara hukum, di mana letak kesalahan Gibran? Apakah dia korupsi? Apakah dia berkhianat? Tidak ada bukti, apalagi putusan pengadilan,” kata Andi saat hadir dalam program Kompas Petang, Rabu (2/7/2025).
Andi juga menegaskan bahwa Gibran adalah bagian dari satu paket dalam sistem presidensial bersama Prabowo Subianto yang dipilih oleh lebih dari 58 persen rakyat dalam Pilpres 2024.
“Ini bukan seperti di Filipina yang presidennya bisa dipilih terpisah dari wakilnya. Di Indonesia satu paket. Jadi tidak bisa dipisah-pisahkan,” tegasnya.
Ia menilai persoalan yang dipermasalahkan oleh para purnawirawan, seperti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan pencalonan Gibran, sudah selesai dibahas di ranah yudisial dan tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar pemakzulan.
“MK sudah memutus, sudah selesai. Lalu apalagi yang dicari?” ujarnya retoris.
Desakan pemakzulan terhadap Gibran juga dituding memiliki muatan politis dan berpotensi memperkeruh stabilitas politik nasional. Fachrul Razi sendiri menyinggung citra bangsa di mata dunia jika DPR tidak segera bertindak.
“Kasian bangsa ini. Nanti jadi bahan tertawaan negara lain. Dipimpin oleh lulusan SMP yang mengaku tak punya budaya baca,” kata Fachrul dalam nada satir.
75 Adegan dan Percakapan sebelum Perempuan 22 Tahun di Cisauk Dihabisi Mantan Pacar |
![]() |
---|
Musyawarah Koperasi Petani di Jambi Dihadiri Perwakilan dari 1000 Koperasi Petani Indonesia |
![]() |
---|
Dokter Gigi di Lubuklinggau Digerebek Suami dan Anak di Kamar Kos |
![]() |
---|
Surat Terakhir di Konter HP, MIA Titip Anak ke Istri Sebelum Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Aiptu Amori Bate’e Tersangka Kasus Penipuan Rp600 Juta, Korban Gadai Rumah Demi Anak Lolos Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.