Berita Viral

BUDI Prajogo Pasrah Dicopot PKS dari Waka DPRD Banten Buntut Kasus Viral Titip Siswa di SPMB 2025

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo yang menjadi perhatian dan sorotan gegara kasus titip siswa di SPBM 2025 diberhentikan dari jabatannya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo yang menjadi perhatian dan sorotan gegara kasus titip siswa di SPBM 2025 diberhentikan dari jabatannya. 

"Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja," ujar Budi Prajogo.

Budi mengaku, ia menandatangani memo itu tanpa berkomuniasi atau mengintervensi sekolah yang bersangkutan.

Budi pun mengakui hal tersebut tidak dibenarkan dan menyesali perbuatan yang telah membuat kegaduhan pada proses SPMB 2025. 

Baca juga: Breaking News Sempat Pulih, Raffi Bocah Penderita Penyakit Langka di Jambi Pagi Berpulang

"Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini," ucap dia.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi membenarkan bahwa partainya akan memberikan sanksi terhadap Budi Prajogo.

"Iya (benar diberikan peringatan oleh partai kepada yang bersangkutan)," kata Gembong, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Gembong menuturkan, PKS akan menjalankan mekanisme internal untuk menangani kasus tersebut.

Nantinya, Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS yang akan melakukan proses pemeriksaan.

"Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi," ujar Gembong

Adapun sanksi terhadap kader yang terbukti melakukan kesalahan akan ditetapkan oleh BPDO di tingkat pusat.

"Di tingkat pusat yang akan memutuskan (apa sanksi dan yang lainnya)," lanjut Gembong dilansir dari TribunJabar.id.

Kepada Gembong, Budi Prajogo juga mengaku bawha memo itu dibuat oleh stafnya.

Alasannya, staf tersebut ingin membantu tetangganya yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Setelah memo selesai, staf tersebut meminta tanda tangan dari Budi Prajogo.

"Yang membuat memo stafnya, yang menyodorkan ke Pak Budi untuk minta tanda tangan karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon," tutur Gembong.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bagaimana Nasib SMPN 23 Kota Jambi? Tahun Ini Hanya Ada 13 Siswa Baru

Baca juga: TEROR Gegara Usik Jokowi Buat Dokter Tifa Ketakutan, Minta Anaknya Dikawal: Ancaman Semakin Parah!

Baca juga: Meninggalnya Raffi Mendapat Perhatian Khusus Ketua DPRD Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved