Berita Viral
BUDI Prajogo Pasrah Dicopot PKS dari Waka DPRD Banten Buntut Kasus Viral Titip Siswa di SPMB 2025
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo yang menjadi perhatian dan sorotan gegara kasus titip siswa di SPBM 2025 diberhentikan dari jabatannya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo yang menjadi perhatian dan sorotan gegara kasus titip siswa di SPBM 2025 diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut langsung disampaikan Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Posisinya kini diisi oleh Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten dari Fraksi PKS.
"Memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD," kata Gembong dalam konferensi pers di Serang, Selasa (1/7/2025).
Merespon pergantian itu, Budi Prajogo tampak pasrah dan mengaku siap dengan keputusan partainya, PKS.
Dia juga akan menerima pencopotan dirinya dari kursi pimpinan DPRD Provinsi Banten.
Sebagai kader partai, Budi menyatakan siap ditempatkan di mana pun oleh partai.
"Prinsipnya kita sebagai kader kita siap patuh dan taat ditempatkan di posisi mana saja," kata Budi.
Baca juga: TAMAT Karir Budi Prajogo Usai Titip Siswa di SPMB 2025 Viral, PKS Copot Posisi Waka DPRD Banten
Baca juga: TEROR Gegara Usik Jokowi Buat Dokter Tifa Ketakutan, Minta Anaknya Dikawal: Ancaman Semakin Parah!
Baca juga: GAZA Berduka, Cafe Pinggir Pantai Diserang Israel: Pesta Ulang Tahun Berakhir Maut Bagi 39 Jiwa
Budi Prajogo juga menyatakan akan menerima akan ditempatkan di komisi berapa pun.
Dia sendiri enggan mendahului keputusan partai akan ditempatkan di mana setelah keputusan ini.
Kasus titip siswa di SPBM 2025 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo berbuntut panjang.
Polemik itu kini merembes ke karir Budi yang mendapat penindakan tegas dari PKS, partainya sendiri.
Karirnya sebagai wakil ketua tamat sudah.
Kini PKS mengambil langkah tegas dengan memberhentika Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
Seperti diketahui, pencopotan dilakukan setelah beredarnya foto selembar memo permintaan agar seorang calon siswa diterima di salah satu SMA negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.