Pembunuhan di Rumah Kos Jambi

Anggi Tersangka Pembunuhan di Jelutung Jambi Buang Kopi Sianida dan Cuci Botol untuk Kelabui Polisi

Cara Anggi Febri Yandi (20), tersangka kasus pembunuhan dengan racun di kos kawasan Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, mengelabui polisi.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
TERSANGKA - Tersangka pembunuhan di kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditahan di Polsek Jelutung. Anggi tega menghabisi Robi dengan cara diracun di kos. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Cara Anggi Febri Yandi (20), tersangka kasus pembunuhan dengan racun di kos kawasan Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, mengelabui polisi.

Tersangka Anggi membuang kopi yang sudah dicampurnya dengan sianoda ke kloset.

Tak hanya itu, Anggi juga mencuci botol minuman kemasan yang awalnya berisi kopi campur racun sianida, lalu masukkan air bercampur garam untuk mengelabui polisi.

PELAKU PEMBUNUHAN - Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati
PELAKU PEMBUNUHAN - Pemuda Racuni Kekasih Sesama Jenis di Jambi Terancam Hukuman Mati (Ist)

Di awal olah tempat kejadian perkara (TKP) usai korban meninggal di IGD RS Baiturahim, tersangka Anggi menyebutkan jika korban meninggal karena jatuh di kamar madi.

Alasan Anggi saat itu, korban baru saja meminum obat kuta yang dicampur kopi.

Namun hasil penyelidikan menyebut jika korban meninggal jarena racun.

Rencanakakn Pembunuhan

 Terungkap AFY sudah merencanakan pembunuhan terhadap RH sekira 5 hari sebelum tragedi di kos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi pada Senin (16/6/2025) sore.

Dugaan sementara, AFY yang kini berstatus tersangka nekat membunuh korban karena cemburu terhadap niat korban yang ingin menikah.

Hal itu dikatakan Kanit Reserse Kriminal, Ipda Ondo Siburian saat ditemui Tribunjambi.com pada Rabu (18/6/2025) siang.

Kata Ipda Ondo Siburian, tersangka membeli sianida melalui toko online.

Baca juga: Remaja Pembobol Bengkel di Alam Barajo Jambi Dilepas dan Dibina Lewat diversi

Baca juga: Pengakuan AFY Punya Hubungan dengan RH 4 Tahun, Asmara Sejenis Berujung Pembunuhan di Jambi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan transaksi pembelian sianida dari ponsel pelaku pembunuhan,” katanya. 

Ipda Ondo menuturkan, sianida dipesan pelaku pada tanggal 11 Juni 2025, dan sampai di tanggal 16 Juni 2025.

“Sekira pukul 09.00 WIB, pesanan tersangka (sianida, red) sampai di indekosnya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, tersangka menghubungi korban melalui Pesan Singkat (Direct Message) Instagram. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved