News
4 Pulau di Anambas Diduga Dijual Online, DPR: Tak Boleh Sejengkal pun Lepas
Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, diduga dijual melalui situs asing asal Kanada. Dugaan ini menuai kecaman dari berbagai pi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, diduga dijual melalui situs asing asal Kanada.
Dugaan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPR RI yang menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Pulau-pulau yang dimaksud yakni Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.
Keempatnya tercantum di situs privateislandsonline.com sebagai properti yang ditawarkan untuk dijual.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa tidak boleh ada satu jengkal pun tanah Indonesia yang dijual secara sembarangan, apalagi ke pihak asing.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga setiap jengkal wilayah NKRI. Tidak boleh ada satu jengkal pun yang lepas atas nama pemerintah,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Doli mendorong pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk segera memverifikasi status kepemilikan keempat pulau tersebut. Jika benar ada transaksi, maka harus diusut tuntas siapa yang menjual dan atas dasar hukum apa.
“Kalau ternyata benar, harus dicari tahu atas nama siapa dijual, dan status hukumnya seperti apa,” tambahnya.
KKP: Pulau Termasuk Kawasan Konservasi
Menanggapi polemik ini, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto, menyatakan bahwa empat pulau tersebut berada di kawasan konservasi berdasarkan Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043.
“Keempat pulau ini berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas,” tulis Doni melalui akun Instagram resmi KKP, Selasa (17/6/2025).
Doni juga menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau secara penuh kepada individu, apalagi pihak asing.
“Perlu diluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau,” tegasnya.
Tidak Diakui dalam Hukum Nasional
Dalam sistem hukum Indonesia, status kepemilikan atas pulau hanya bisa bersifat hak guna usaha (HGU) atau izin pengelolaan, terutama untuk kepentingan konservasi, pariwisata terbatas, atau perlindungan lingkungan.
Pasca Gempa Rusia, Tsunami Tiba di Jepang, Gelombang Capai 1,3 Meter di Pelabuhan Kuji |
![]() |
---|
Pak Eko Diteror Gegara Lapor Sound Horeg, Rumah Didatangi, hingga Foto Disebar |
![]() |
---|
NGAMUK Hotman Paris, Sebut Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Melanggar HAM |
![]() |
---|
Waspada! Rekening 'Nganggur' 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK |
![]() |
---|
HEBOH Penemuan Jasad Ojol Wanita dalam Kardus di Gresik, Identitas Pelaku Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.