Berita Nasional
BSU 2025 Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair? BPJS Ketenagerjaan Beri Solusi untuk Pekerja
Ribuan pekerja di seluruh Indonesia masih menanti pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Ribuan pekerja di seluruh Indonesia masih menanti pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000.
Program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan ini masih menemui berbagai kendala teknis di lapangan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Juni ini, sejumlah besar calon penerima belum menerima dana bantuan akibat persoalan data yang belum terselesaikan.
Dalam keterangan resminya pada Senin (16/6/2025), Oni membeberkan tiga penyebab utama tertundanya penyaluran BSU.
Menurutnya, ketepatan dan validitas data pekerja, khususnya terkait informasi rekening bank, menjadi faktor krusial dalam proses pencairan.
"Penyaluran BSU ini sangat bergantung pada keakuratan data pekerja, khususnya nomor rekening," ungkap Oni.
Adapun tiga kendala utama yang menyebabkan tertundanya pencairan BSU 2025 antara lain:
Ketidaksesuaian Nama Rekening: Nama pemilik rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan sekecil apa pun dalam ejaan atau urutan nama dapat membuat sistem menolak transfer dana.
Nomor Rekening Tidak Aktif: Banyak rekening bank milik pekerja sudah tidak aktif atau dalam status dormant sehingga otomatis gagal menerima transfer.
Nomor Rekening Tidak Valid: Kesalahan penulisan nomor rekening atau penggunaan nomor yang tidak sesuai dengan sistem perbankan juga menjadi penyebab umum kegagalan penyaluran BSU.
Menanggapi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya peran perusahaan, terutama bagian Sumber Daya Manusia (HRD), dalam memperbarui dan memverifikasi data pekerja.
Oni menjelaskan bahwa HRD harus aktif melakukan pengkinian data melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) untuk menghindari kegagalan transfer.
HRD perusahaan diminta mengikuti langkah-langkah berikut:
Mengakses portal resmi SIPP di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
| Daftar Aset Terpidana Kasus Timah Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Akan Dilelang, Perhiasan-Rumah |
|
|---|
| Demi Investor, Wali Kota dan Tokoh Adat 'Sita' Hak Berdemonstrasi Warga Jayapura |
|
|---|
| Sosok Budi Arie Setiadi, Ketua Projo periode 2025-2030 yang Juga Mantan Menteri Koperasi |
|
|---|
| Budi Arie dan Projo Merapat ke Prabowo, Pengamat: Butuh Dukungan Politik Usai Terdepak dari Kabinet |
|
|---|
| Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Pinjol atau Judol, Bisa Online dan Offline |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Bantuan-Subsidi-Upah-BSU-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.