Berita Viral

ANGGOTA DEWAN Diam-diam Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Gelar Pernikahan Mewah hingga Viral

Viral di sosial media anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menikah lagi tanpa izin istri.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
ANGGOTA DEWAN Diam-diam Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Gelar Pernikahan Mewah hingga Viral 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral di sosial media anggota dewan menikah lagi tanpa izin istri.

Hal itu bermula ketika pernikahan anggota dewan ini viral karena begitu mewah.

Diketahui pria inisial FG merupakan anggota DPRD Kabupaten Bener Meriah, Aceh dari Partai Nasional.

Sontak saja aksi anggota dewan ini ini bikin istri marah besar.

Akhirnya sang istri inisial NV (23) melaporkan suaminya ke polisi, Sabtu (146/2025).

Sang istri rpanya tak mengetahui soal kedekatan suaminya dengan sang wanita.

Baca juga: PANTAS 4 Pulau di Aceh Direbut Bobby, Luhut Ungkap Ada Investor Arab Dilirik: Kawasannya Bagus

Baca juga: HABIS Petinggi Iran Tewas Diserang Rudal Israel, Kini Komandan Perang Reza Najafi, Total 220 Orang

Baca juga: NASIB Jokowi Tak Lagi Berkuasa, Laporannya di Polda Metro Jaya Terbengkalai Dua Bulan: Sikap

Pernikahan FG bersama sang pujaan hati baru yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues ini sendiri berlangsung begitu meriah, yang dilaksanakan pada 2 juni 2025.

Bahkan pernikahan tersebut viral setelah sejumlah video dan foto tersebar luas di media sosial, termasuk TikTok.

Namun, sayangnya, pernikahan ini ternyata tanpa ada persetujuan dari NV selaku istrinya FG yang pertama.

Akal bulus dan taktik curang FG pun tidak bisa diterima oleh NV.

Alhasil sang istri yang kebakaran jenggot melaporkan suaminya ke polisi yang dilayangkan pada Sabtu siang.

NV, melalui kuasa hukumnya, Fakruddin, menyampaikan bahwa tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.

"Perbuatan FG ini telah melanggar pasal 279 Kuhp dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Fakruddin.

Anggtoa Dewan nikah diam-diam dilaporkan istri ke polisi
Viral di sosial media anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menikah lagi tanpa izin istri. Sang istri inisial NV (23) melaporkan suaminya ke polisi, Sabtu (146/2025).

Ia menjelaskan, mengapa kliennya memilih jalur hukum lantaran suami telah melangsungkan pernikahan tapi tanpa ada izin darinya.

"Nah, seharusnya kan jika ingin menikah lagi, harus ada putusan cerai talak dari Pengadilan Mahkamah Syariah," sebutnya.

"Kalau alasannya poligami, maka sampai ini juga, klein kami tidak pernah memberikan izin," tambahnya.

Lebih sayangnya lagi, kata Fakruddin, pasca pernikahan tersebut, FG tidak pernah lagi menafkahi NV selaku istri sahnya dalam bentuk apapun.

"Ini yang lebih menyakitkan, udah kawinnya tanpa izin, nafkahnya pun tidak dipenuhi lagi."

"Tentu klien kami ini sangat kecewa dan sama sekalian tidak menerima perbuatan FG, makanya hari ini kami memilih jalur hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Fakruddin menyebut, laporan awal telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah.

Pihaknya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.

"Kami berharap kepolisian menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu."

"Langkah hukum ini kami tempuh agar menjadi pelajaran agar tidak ada lagi perempuan yang diperlakukan seperti klien kami," pungkasnya.

Kejadian lainnya, seorang suami inisial H (44) emosi membakar rumahnya gara-gara cemburu istri selingkuh dengan wanita lain.

Namun, parahnya, tak cuma rumah mereka yang terbakar, rumah tetangganya juga ikut terbakar.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/6/2025), di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Diketahui, pelaku dan korban sudah pisah ranjang selama satu tahun.

Pada Kamis pagi, pelaku datang mengantar bubur untuk anaknya yang sedang sakit.

Beberapa jam kemudian, pelaku kembali datang memberikan uang jajan kepada anaknya.

Ketika itu, korban sempat menegur pelaku dengan nada yang sedikit tinggi.

Namun, pelaku hanya diam dan pulang.

"Ditegur oleh korban dengan kata-kata, 'Ngapain lo datang ke sini?'. Lalu tersangka diam dan pulang," ujar Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban.

Ia beralasan curiga sang istri memiliki kedekatan dengan seseorang.

Saat masuk ke rumah, pelaku mendapati teman wanita korban sedang berbaring di kasur.

Pelaku pun menegurnya hingga terlibat cekcok mulut dengan wanita tersebut.

"Yang akhirnya tersangka pergi. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka pergi ke tukang jamu dan meminum minuman keras," ucap Seala.

Satu jam berselang, pelaku yang emosi dan terpengaruh minuman keras datang ke rumah korban dengan membawa korek api.

Saat itu, pelaku meminta anaknya menghubungi ibunya.

Pelaku mengancam akan melaporkan istrinya ke ketua RT setempat. 

Namun, korban mengaku tidak takut hingga membuat pelaku semakin emosi.

"Korban menjawab, 'Saya tidak takut', sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," ungkap Seala.

Sebanyak delapan unit mobil Damkar dan 31 personel dikerahkan untuk memadamkan api, taksiran kerugian Rp250 juta.

Seala mengatakan, pelaku ditangkap di rumah rekannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (10/6/2025).

"Tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni, sekitar pukul 18.00, tersangka diamankan oleh anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," kata Seala saat merilis kasus ini, Kamis (12/6/2025).

Kini, pelaku H mengaku menyesal usai membakar rumah.

Dengan kesedihannya, H pun minta maaf usai bakar rumahnya lantaran cemburu.

"Ya saya minta maaf. Saya juga khilaf, enggak sengaja," katanya di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025). 

H juga meminta maaf ke para tetangga yang rumahnya ikut terbakar akibat ulahnya.

Dia mengaku siap menanggung risiko perbuatannya.

"Ya pokoknya tetangga-tetangga ini mah mohon maaf sebenarnya. Saya siap (tanggung risikonya)," beber H.

H pun mengaku masih menyayangi istrinya walaupun sempat dibikin kesal hingga membakar rumah. 

"Iya, (masih) sayang (istri)," jawabnya.

Saat ini, pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk kerugian material dan immaterial lainnya, saat ini setelah dilaksanakan olah TKP dari jajaran Unit Reskrim dan juga dari Puslabfor."

"Kami masih melakukan penghitungan secara rinci dan detail," ujar Kapolsek

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved