Berita Viral

Bukan Ekonomi, Korps Marinir Sebut Satria Arta jadi Tentara Bayaran karena Utang Judol

Keputusan mantan prajurit marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, untuk menjadi tentara bayaran Rusia ternyata bukan karena alasan ekonomi

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar akun TikTok @zstorm689
Viral, video eks Marinir menjadi tentara Rusia setekah dipecat dari TNI AL. 

TRIBUNJAMBI.COM - Keputusan mantan prajurit marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, untuk menjadi tentara bayaran Rusia ternyata bukan karena alasan ekonomi sebagaimana yang ia klaim.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh jeratan utang akibat judi online (judol).

Komandan Korps Marinir, Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, menjelaskan bahwa Satria memutuskan keluar dari dinas militer lantaran terbelit utang besar.

Menurut Endi, jumlah utang yang ditanggung Satria mencapai sekitar Rp750 juta dan tersebar di sejumlah bank.

Dikatakannya, "Angkanya (utang Satria) kurang lebih di Rp750 juta, mungkin untuk menutup itu dia judi online, ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya, sehingga tidak bisa mengatasi itu dia," ujar Endi di Markas Komando Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Korps Marinir sempat tiga kali memanggil Satria pada tahun 2022, bahkan mendatangi kediamannya, namun Satria tidak memenuhi panggilan.

Akibat mangkir dari panggilan dan meninggalkan tugas tanpa izin, ia kemudian dinyatakan desersi dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer pada 2023.

Saat diberhentikan, pangkat terakhirnya adalah Sersan Satu (Sertu).

Berbeda dari penjelasan TNI, Satria dalam sebuah video TikTok yang diunggah akun @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), menyatakan bahwa keputusannya menjadi tentara bayaran semata-mata untuk mencari penghidupan, bukan sebagai bentuk pengkhianatan.

Dalam video tersebut, ia mengatakan, “Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi.”

Kini, Satria menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia dan berharap status kewarganegaraannya bisa dikembalikan. Namun, permintaan itu tidak mudah diwujudkan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menegaskan bahwa kewarganegaraan Satria otomatis gugur setelah ia bergabung sebagai tentara asing, sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dijelaskannya, "Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ujar Supratman pada Rabu (23/7/2025).

Isi Pasal 23 tersebut antara lain menyebutkan bahwa WNI kehilangan statusnya apabila:

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden terlebih dahulu;

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved