Kasus Pelecehan

Kapolres Sumba Barat Daya Minta Maaf Usai Anggotanya Rudapaksa Wanita yang Melaporkan Pelecehan

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu minta maaf kepada korban rudapaksa oleh oknum polisi yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu menyampaikan permohonan maaf kepada korban rudapaksa oleh oknum polisi yang melaporkan dugaan pelecehan seksual. 

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, MML justru diduga dicabuli oleh Aipda PS. 

Baca juga: AKSI Sok Jago 2 Wanita Vietnam di Club Terancam 7 Tahun Penjara, Begini Cara WNA Keroyok DJ di Batam

Setelah melakukan aksinya, Aipda PS meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan kejadian ini. Dia menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual oleh Aipda PS berawal dari laporan dugaan rudapaksa yang dialami MML pada 1 Juni 2025 di Polsek Wewewa Selatan.

Keesokan harinya, pada 2 Juni 2025, Aipda PS menjemput korban dari rumahnya dengan dalih akan diperiksa. 

Padahal, Polsek Wewewa Selatan tidak memiliki unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan, karena unit tersebut hanya ada di Polres Sumba Barat Daya.

Setiba di Polsek, Aipda PS tidak melakukan pemeriksaan resmi. Sebaliknya, ia melakukan kekerasan seksual terhadap korban. 

"Keesokan harinya, anggota ini yang jemput korban dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan tanpa sepengetahuan Kapolsek. Dibawa ke Polsek, anggota ini lakukan pelecehan seksual," jelas AKBP Harianto.

Aipda PS bahkan menyuruh MML membuka celana dan memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban dengan alasan sebagai bentuk pemeriksaan. 

Saat itu, kondisi Polsek sepi dan MML hanya ditemani ibunya. Namun, Aipda PS memasukkan MML ke dalam salah satu ruangan, sehingga hanya ada mereka berdua di dalamnya.

Dugaan Rekayasa Laporan Awal

Ibunda MML, Naomi Dairo Lende (NDL), mengungkapkan kejanggalan pada laporan awal putrinya. 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus pemerkosaan yang dialami MML disebutkan sebagai "suka sama suka" sehingga kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). 
NDL menduga kuat bahwa BAP putrinya direkayasa oleh penyidik.

AKBP Harianto Rantesalu menegaskan bahwa Aipda PS saat ini sudah mulai ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, Aipda PS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. 

Selain itu, Aipda PS juga dipastikan akan diajukan ke ranah pidana umum. 

"Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat," tegas Harianto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved