Berita Jambi

Pemkot dan Pemprov Jambi Relokasi Pedagang di Talang Banjar, Gratis 6 Bulan di Pasar Angso Duo

Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi akan merelokasi para pedagang yang selama ini berjualan di bahu Jalan Orang Kayo Pingai, Kelur

Ist
Gubernur Jambi Al Haris dan Wali Kota Jambi Maulana. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi akan merelokasi para pedagang yang selama ini berjualan di bahu Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.

Pemindahan direncanakan mulai 10 hingga 13 Juni 2025 ke Pasar Angso Duo, kawasan Pasar Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa relokasi ini dilakukan demi kepentingan publik dan penataan kawasan kota. 

Pemprov Jambi telah menyiapkan los khusus di dalam Pasar Angsoduo untuk menampung para pedagang.

"Hari Selasa (10/6) kami bersama Wali Kota akan turun langsung. Kita akan fungsikan relokasi ini dengan baik, dan pak wali juga menyiapkan kegiatan menarik untuk menyambut pedagang," ujar Al Haris, Minggu (8/6/2025).

Ia menambahkan, pemerintah juga akan mempercantik kawasan tersebut melalui pelebaran bahu jalan oleh Dinas PUPR yang akan difungsikan sebagai pedestrian.

Saat ini, area tersebut masih digunakan pedagang sebagai tempat berjualan.

Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan bahwa blok C dan D Pasar Angsoduo telah disiapkan sebagai lokasi relokasi, dengan kapasitas menampung sekitar 500 pedagang.

“Relokasi ini bagian dari kerja sama Pemprov dan Pemkot. Pengelola pasar akan membebaskan biaya sewa selama enam bulan. Setelah itu akan dievaluasi,” kata Johansyah.

Ia juga menjelaskan, sistem sewa jangka panjang di Pasar Angsoduo berlaku selama 20 tahun dengan tarif Rp25 juta. Pembayaran dapat dilakukan dengan skema cicilan, dengan uang muka 30 persen di awal.

Baca juga: PROFIL Eka Kurnia Nengsih Hakim PN Curup, Vonis Terdakwa Pengeroyokan Bersihkan Masjid 60 Jam

Terpisah, Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menata ruang kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. 

Ia menyebut, seluruh pedagang tanpa izin resmi diminta mengosongkan area paling lambat 8 Juni 2025.

“Jika masih ditemukan lapak atau barang dagangan, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas gabungan mulai 10 Juni,” tegasnya.

Menurut Abu Bakar, penataan ini juga merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan perkotaan agar lebih ramah bagi pejalan kaki dan mendukung kelancaran lalu lintas.

“Kita tidak anti terhadap PKL, tapi harus ada keteraturan. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema penataan yang lebih baik bagi pedagang informal,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat dan pedagang mendukung proses ini demi terwujudnya Kota Jambi yang tertib, estetis, dan berdaya saing. 

Sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai kanal informasi resmi, termasuk media sosial Pemkot, kantor kelurahan, dan surat edaran langsung ke lapangan.

Baca juga: CERITA Guru PPPK di Kerinci Rekeningnya Dibobol Rafina Eks Bank Jambi, Rp100 Juta Raib Seketika

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved