Berita Jambi
Pemkot dan Pemprov Jambi Relokasi Pedagang di Talang Banjar, Gratis 6 Bulan di Pasar Angso Duo
Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi akan merelokasi para pedagang yang selama ini berjualan di bahu Jalan Orang Kayo Pingai, Kelur
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi akan merelokasi para pedagang yang selama ini berjualan di bahu Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
Pemindahan direncanakan mulai 10 hingga 13 Juni 2025 ke Pasar Angso Duo, kawasan Pasar Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa relokasi ini dilakukan demi kepentingan publik dan penataan kawasan kota.
Pemprov Jambi telah menyiapkan los khusus di dalam Pasar Angsoduo untuk menampung para pedagang.
"Hari Selasa (10/6) kami bersama Wali Kota akan turun langsung. Kita akan fungsikan relokasi ini dengan baik, dan pak wali juga menyiapkan kegiatan menarik untuk menyambut pedagang," ujar Al Haris, Minggu (8/6/2025).
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mempercantik kawasan tersebut melalui pelebaran bahu jalan oleh Dinas PUPR yang akan difungsikan sebagai pedestrian.
Saat ini, area tersebut masih digunakan pedagang sebagai tempat berjualan.
Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan bahwa blok C dan D Pasar Angsoduo telah disiapkan sebagai lokasi relokasi, dengan kapasitas menampung sekitar 500 pedagang.
“Relokasi ini bagian dari kerja sama Pemprov dan Pemkot. Pengelola pasar akan membebaskan biaya sewa selama enam bulan. Setelah itu akan dievaluasi,” kata Johansyah.
Ia juga menjelaskan, sistem sewa jangka panjang di Pasar Angsoduo berlaku selama 20 tahun dengan tarif Rp25 juta. Pembayaran dapat dilakukan dengan skema cicilan, dengan uang muka 30 persen di awal.
Baca juga: PROFIL Eka Kurnia Nengsih Hakim PN Curup, Vonis Terdakwa Pengeroyokan Bersihkan Masjid 60 Jam
Terpisah, Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menata ruang kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Ia menyebut, seluruh pedagang tanpa izin resmi diminta mengosongkan area paling lambat 8 Juni 2025.
“Jika masih ditemukan lapak atau barang dagangan, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas gabungan mulai 10 Juni,” tegasnya.
Menurut Abu Bakar, penataan ini juga merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan perkotaan agar lebih ramah bagi pejalan kaki dan mendukung kelancaran lalu lintas.
“Kita tidak anti terhadap PKL, tapi harus ada keteraturan. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema penataan yang lebih baik bagi pedagang informal,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat dan pedagang mendukung proses ini demi terwujudnya Kota Jambi yang tertib, estetis, dan berdaya saing.
Sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai kanal informasi resmi, termasuk media sosial Pemkot, kantor kelurahan, dan surat edaran langsung ke lapangan.
Baca juga: CERITA Guru PPPK di Kerinci Rekeningnya Dibobol Rafina Eks Bank Jambi, Rp100 Juta Raib Seketika
Semarak Hari Pramuka di Kota Jambi Meriah, Ribuan Pramuka Tumpah Ruah di Tugu Keris Siginjai |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Polda Jambi, Sambut Peluncuran Besar pada Tanggal 13 Agustus |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Polda Jambi, Hari Kedua Distribusi Beras, Masyarakat Antusias |
![]() |
---|
TUKS dengan Ruang Terbuka Hijau Paling Luas di Jambi |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Jambi Sebut Pembentukan Kodam XX Tuanku Imam Bonjol Sah dan Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.