Berita Jambi

VG dan RG Enggan Berkomentar, Sidang Kasus Korupsi PT PAL Dilanjutkan Pekan Depan

VG dan RG diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh bank pelat merah kepada

Tribunjambi.com/Syirillus Krisdianto
SIDANG KASUS PT PAL - Sidang Kasus Korupsi PT PAL Dilanjutkan Pekan Depan, Terdakwa Bungkam 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa VG dan pengacaranya memilih bungkam terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Hal itu disampaikannya usai sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/9/2025).

“Belum bisa berkomentar apa-apa, sebab sidang masih panjang,” ujarnya singkat.

Sikap serupa juga ditunjukkan terdakwa RG bersama kuasa hukumnya. Ia menegaskan akan memberikan keterangan pada waktu yang tepat.

“Sidang masih lama, nanti ada konferensi pers, dijelaskan semua di sana,” kata RG.

Sementara itu, sidang tanggapan eksepsi ditunda dan dijadwalkan kembali pekan depan.

Sebagai informasi, VG dan RG didakwa terlibat tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh bank pelat merah kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada 2018–2019.

Akibat kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp105 miliar.

VG saat itu menjabat Direktur Utama PT PAL, sedangkan RG merupakan Branch Business Manager bank pelat merah di KC Palembang (Sentra Kredit Menengah).

Baca juga: Bima yang Sempat Dilaporkan Hilang Saat Demo di Jakarta, Ditemukan Polisi Jualan di Malang

Baca juga: Habis Wali Kota Arlan, Mobil yang Dipakai Anaknya ke Sekolah Disorot, LHKPN Bakal Dicek KPK

Baca juga: Bangunan Kecil Rp112 Juta di Persawahan Boyolali Viral, Dinas Pertanian: Itu Proyek Irigasi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved