Berita Jambi
VG dan RG Enggan Berkomentar, Sidang Kasus Korupsi PT PAL Dilanjutkan Pekan Depan
VG dan RG diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh bank pelat merah kepada
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa VG dan pengacaranya memilih bungkam terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Hal itu disampaikannya usai sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/9/2025).
“Belum bisa berkomentar apa-apa, sebab sidang masih panjang,” ujarnya singkat.
Sikap serupa juga ditunjukkan terdakwa RG bersama kuasa hukumnya. Ia menegaskan akan memberikan keterangan pada waktu yang tepat.
“Sidang masih lama, nanti ada konferensi pers, dijelaskan semua di sana,” kata RG.
Sementara itu, sidang tanggapan eksepsi ditunda dan dijadwalkan kembali pekan depan.
Sebagai informasi, VG dan RG didakwa terlibat tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh bank pelat merah kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada 2018–2019.
Akibat kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp105 miliar.
VG saat itu menjabat Direktur Utama PT PAL, sedangkan RG merupakan Branch Business Manager bank pelat merah di KC Palembang (Sentra Kredit Menengah).
Baca juga: Bima yang Sempat Dilaporkan Hilang Saat Demo di Jakarta, Ditemukan Polisi Jualan di Malang
Baca juga: Habis Wali Kota Arlan, Mobil yang Dipakai Anaknya ke Sekolah Disorot, LHKPN Bakal Dicek KPK
Baca juga: Bangunan Kecil Rp112 Juta di Persawahan Boyolali Viral, Dinas Pertanian: Itu Proyek Irigasi
Hari Perhubungan Nasional, Pengamat: Transportasi di Jambi Masih Semrawut |
![]() |
---|
Hesti Haris Gencarkan Sosialisasi Metode 30 Menit Bisa Membaca Al Quran di Jambi |
![]() |
---|
Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik di Jambi, Dimana Titik Kamera ETLE? |
![]() |
---|
Jambi Catat Lompatan Demokrasi Tertinggi, Masuk 9 Besar Nasional IDI 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Hibahkan 5 Bus ke Kota Jambi, Ini Rute yang Akan Diperkuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.