Berita Viral
FAKTA Miris Bocah di Bawah Umur Gabung Geng Motor Buat Molotov di Cirebon, Dedi Mulyadi Sedih
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan kesedihan yang mendalam terkait terungkapnya fakta miris di balik kasus geng motor di Cirebon.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dedi Mulyadi menegaskan Indonesia berada dalam kondisi darurat kerusakan generasi muda, sehingga membutuhkan tindakan berani dan darurat.
Baca juga: Pejabat ESDM Kompak Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Tak Ada Masalah, Bahlil Ungkap Ada 1 Beroperasi
"Masa kita hanya membongkar bangunan-bangunan yang menjual barang yang tidak sesuai dengan jenis bangunannya tidak berani?" tanya Dedi, membandingkan keberanian para pahlawan melawan kolonialisme dengan tantangan saat ini.
Kronologi Aksi Brutal Plumbon Gangster
Kasus geng motor yang membuat Dedi Mulyadi prihatin ini berawal dari aksi brutal kelompok Plumbon Gangster pada Sabtu (7/6/2025).
Mereka merusak gerobak dan rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sembilan pemuda.
Aksi perusakan ini bermula dari kesalahan sasaran. Geng motor tersebut mengejar seorang pria berusia di atas 40 tahun yang dikira musuh mereka.
Pria tersebut, yang saat itu bersama istrinya menuju pasar, berhasil melarikan diri.
Karena gagal mencapai target, beberapa anggota geng motor melampiaskan kekesalan dengan merusak gerobak dan rumah warga.
Aksi ini terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial.
"Ini tindakan pidana serius. Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja," tegas Sumarni.
Penangkapan dilakukan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, tempat para pelaku biasa berkumpul.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua celurit, satu corbek, dan senjata tajam jenis martin yang dikenal berbahaya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.
Baca juga: Prediksi Skor Georgia vs Tanjung Verde , Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 23.00 WIB
Baca juga: PROFIL Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Bantah Isu Kerusakan Pulau Gag Gegara Tambang Nikel
Baca juga: Pejabat ESDM Kompak Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Tak Ada Masalah, Bahlil Ungkap Ada 1 Beroperasi
Baca juga: PERKATAAN Selingkuhan Wadison Pasaribu Bikin Geram, Pantas Petry Sihombing Dibunuh Suaminya Sendiri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.