News
RELAWAN Jokowi Bilang Gribran Tak Ada Pelanggaran Hukum, Pemakzulan Masih Sangat Jauh
Relawan Jokowi menanggapi surat purnawirawan TNI yang dikirim ke DPR RI terkait usul pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
RELAWAN Jokowi Bilang Gribran Tak Ada Pelanggaran Hukum, Pemakzulan Masih Sangat Jauh
TRIBUNJAMBI.COM - Relawan Jokowi menanggapi surat purnawirawan TNI yang dikirim ke DPR RI terkait usul pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Tanggapan itu disampaikan Freddy Alex Damanik, Wakil Ketua Projo.
Menurut Freddy, usulan tersebut merupakan aspirasi biasa.
Selain itu, Projo menekankan tidak ada aspek pelanggaran hukum untuk dijadikan alasan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Terkait pemakzulan ini, dia melihat dari dua hal.
Kedua hal tersebut yakni secara hukum dan secara politis.
"Secara substansi yaitu pemakzulan Gibran sebagai wapres, konstitusi kita sudah mengaturnya. Kami melihat ada dua hal, pertama secara
hukum dan secara politis," ujarnya dilansir Tribunjambi.com dari tayangan Youtube KompasTv.
Baca juga: Gibran Usul Tanam Pohon Beringin untuk Istana Wapres di IKN, Progres Capai 43 Persen
Baca juga: Usai Jokowi dan Gibran, Kini Dokter Tifa Menyoal Gelar Sarjana Iriana
Secara hukum, kata dia, konstitusi telah mengatur bahwa pemakzulan dapat dilakukan jika yang akan dimakzulkan melakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum itu dapat berupa pengkhianatan terhadap negara ataupun tindak pidana lainnya.
"Secara hukum, tentu konstitusi sudah mengatur bahwa harus adanya pelanggaran hukum, baik
pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya dan lain sebagainya," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Nah, kita semua tahu bahwa sampai saat ini Gibran sebagai Wapres tidak pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.
Sehingga kata dia, pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres dari segi hukm masih sangat jauh.
"Oleh karena itu ya dari sisi hukum, dari sisi konstitusi kami rasa ini masih sangat jauh," ujarnya.
Isi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Isi surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Mekanisme Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Pencopotan Gibran Gampang Secara Teori
Pengirim surat pemakzulan itu Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan usulan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyatakan bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Baca juga: KIAN PANAS! Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kami Gagal Mediasi, Lanjut Sidang Keterangan Saksi
Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun.
Atas dasar itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” demikian bunyi penutup surat tersebut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Peluang Honorer yang Tak Lulus PPPK
Baca juga: Prediksi Skor Korea Utara vs Kirgistan di Prince Faisal bin Fahd Stadium 6/6/2025 Pukul 01.15 WIB
Baca juga: Suap Menyuap Penerimaan Pegawai PDAM di Bengkulu, Broker dapat Fee Rp5 Juta per 1 PHL yang Masuk
Baca juga: KKB Papua Akui Tembak 2 Pekerja Bangunan di Jayawijaya, TPNPB-OPM Tuding Intelijen sedang Menyamar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.